Reporter : GN. Samoale

SANANA, terbitan.com – Dalam rangka Rencana Umum Nasional Keselamatan Berlalu Lintas (RUNK)Tahun 2019, Sat Lantas Polres Kepulauan Sula menggelar rapat Sosalisasi dan Koordinasi dengan Jasa Raharja, Dinas Perhubungan, UPTD Samsat dan pemilik Mobil Angkutan Umum pedesaan yang beroperasi di wilayah hukum Polres Kepsul yang masih menggunakan Plat Hitam. Selasa (27/08) di Aula Mapolres Kepsul.

Kasat Lantas Iptu Mohtar Saniapon Kbo Lantas, Ipda Muslim Umabaihi, Kabid darat mewakili kadis Perhubungan, Hairudin Masuku, Perwakilan Samsat, Ani Kalaba, Staf Samsat, Rani Drakel, Perhubungan, Aisa Umasugi, Kanit Dikyasa, Bripka Sukri Yamani, Jasaraharja, Bagas Kharisma serta Pemilik Kedaraan Carry yang di jadikan Mobil Angkotan Penumpang ke pedesaan.

Sementara Kapolres Kepulauan Sula, AKBP Tri Yulianto melalui Kasat Lantas, Iptu Mohtar Saniapon dalam sambutannya mengatakan terima kasih saya ucapakan kepada bapak dan ibu sekalian yang bersedia meluangkan waktu untuk memenuhi undangan kami dari Sat Lantas Polres Kepulauan Sula untuk hadir dalam rapat sosialisasi bersama Forum LLAJ ini, ” tutur Mohtar

Lanjut Mohtar, Selain kelalaian pengendara, kasat juga menyebutkan bahwa kelayakan kendaraan juga dapat mempengaruhi terjadinya kecelakaan lalu lintas. Di antaranya tidak memiliki kaca spion, rem yang tidak maksimal, tidak memiliki lampu kendaraan dan ban kendaraan yang sudah botak atau gundul.

Kami pun kerap melakukan kegiatan patroli, seperti razia kendaraan beberapa waktu lalu untuk mengurangi angka kecelakaan lalu lintas dan mengharapkan setiap pengendara mematuhi aturan dan hasil dari razia seperti Saond sistem, dan knalpot racing sudah dilakukan pemusnahan pada 10 Juli kemarin bertempat di Polsek Sanana.” tutup Mohtar.

Kemudian sambutan Kadis Perhubungan yang diwakili oleh Kabid Darat, Hairudin Masuku, menyampaikan bahwa tertib berlalu lintas merupakan perilaku yang diharapkan pihak Kepolisian, Dinas Perhubungan maupun pengguna jalan lainnya. Dengan berkendara secara tertib, diharapkan semua pengguna jalan mendapatkan rasa aman saat berada di jalan raya.

Dalam kenyataannya masih sering terjadi kecelakaan lalu lintas baik di dalam kota Sanana maupun di luar kota Sanana Berdasarkan hasil survei, terjadinya laka lantas disebabkan beberapa hal antara lain, tidak layaknya kendaraan, tidak layaknya kondisi jalan dan factor Human error/kesalahan pengendara.

Jika terjadi kecelakaan yang fatal bahkan kadang mengakibatkan korban jiwa, sering kali muncul permasalahan antara kedua belah pihak yang mengalami kecelakaan sehingga diperlukan tenaga ahli untuk mengurai permasalahan penyebab terjadinya kecelakaan,” ungkap Hairudin

Sambutan dari Jasaraharja Kepulauan Sula, Bagas Kharisma menyampaikan bahwa Dana Pertanggungan Kecelakaan Penumpang dan Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan dibentuk untuk dapat memberikan santunan kepada penumpang yang menjadi korban kecelakaan alat angkutan umum, dan masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas jalan.

Hal ini merupakan bentuk perlindungan dasar kepada masyarakat sebagaimana amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,

Nilai yang diatur sebagai asuransi sosial berbeda-beda dengan operator penyaluran santunan melalui Jasa Raharja. Untuk perawatan luka-luka jumlah maksimal Rp 20 juta, sedangkan cacat tetap dan meninggal dunia masing-masing diberi Rp 50, “tutup Bagas {GNS}

E-KORAN