Reporter : Adie

SAMPANG, Terbitan.com – Sejak 1 Juli 2020 di seluruh Indonesia termasuk Kabupaten Sampang melakukan perubahan penerbitan dokumen kependudukan khususnya Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran.

Dipandang secara kasat mata, perubahan kertas tersebut dinilai lebih buruk secara kualitas kertas lantaran ada perubahan kertas security menjadi kertas HVS. Namun, ada banyak kelebihan yang perlu diketahui oleh seluruh masyarakat.

Hal itu dikatakan Plt. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Sampang, Edi Subianto, menurutnya tak hanya ada perubahan kertas melainkan dengan tanda tangan elektronik sehingga secara pelayanan akan lebih cepat.

“Sejak satu Juli 2020 perubahan itu diterbitkan dan kebetulan saat itu juga stok kertas yang lama juga habis, dan tentu banyak kelebihannya,” kata Edi sapaan karib Plt. Kepala Dispendukcapil Kabupaten Sampang saat ditemui terbitan.com, Selasa (28/07/2020).

Kelebihan dimaksud menurutnya dengan diterbitkannya kertas putih dan tanda tangan elektronik sangat banyak, salah satu di antaranya menurut Edi adalah tidak memerlukan Legalisir saat dibutuhkan dan masyarakat bisa mencetak ulang sendiri saat hilang.

“Asal saat pendaftaran dokumen terbaru ini memberikan email pribadinya, masyarakat akan bisa mencetak ulang bila mana dokumen itu hilang, akan ada notifikasi dokumen masuk ke email itu,” jelasnya.

Disinggung mengenai akan sulitnya membedakan dokumen asli dengan foto Copy, Edi mengaku ada perbedaan ketebalan pada kertas. “Kertas yang kami gunakan adalah HVS A4 80 Gram dan rata tempat foto Copy tidak menggunakan itu, akan beda tebalnya,” pungkasnya. (Adie)

E-KORAN

IKLAN UCAPAN IDUL FITRI