MUARA TEWEH,terbitan.com – Seorang ibu rumah tangga Gina Mariyana (32 tahun) yang tinggal di jalan Bangau, Gang Burung walet Rt 13  Kelurahan Melayu,  Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara, Provensi  Kalimantan Tengah, terpaksa meringkuk di sel tahanan Polres Barito Utara.

Gina Mariyana diamankan karena terbukti memiliki narkotika jenis sabu-sabu di dalam rumah/baraknya.

Kapolres Barito Utara AKBP Dodo Hendro Kusuma melalui Kepala Satuan Reserse Narkoba AKP Slameto,mengungkapkan Gina Mariyana ditangkap pada hari  Sabtu (28/11/2020) sekitar jam 19.00 wib lalu.

Dirinya menyebutkan, pihaknya telah melakukan penyelidikan dan penggeledahan terhadap badan dan rumah/barak terlapor, di Kamar mandi terlapor di ditemukan 5 (lima) buah paket plastik klip berisi serbuk kristal putih yang di buang di samping kamar mandi dan barang bukti lainnya.

“Dan pelaku ini memang sudah menjadi incaran kita, menurut laporan dari masyarakat di lokasi tersebut sudah sering terjadi transaksi narkoba,” ujar AKP Slamento Rabu 2/12/2020.

Lanjut Slamento, dari penggerebekan tersebut pihaknya berhasil menyita barang bukti 5 (Lima) buah paket plastik klip berisikan shabu berat,(1,47) gram* bruto, 1 (satu) buah alat hisap sabu, 1 (satu) buah sendok takar, 1 (satu) bungkus plastik klip kosong dan 1 (satu) buah timbangan merk Salke warna hitam.

Atas perbuatannya penyidik mengenakan pelanggaran Pasal 114 ayat (1) juncto pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

E-KORAN