Reporter : Terbitan Jateng

DEMAK – Bupati Demak HM Natsir selaku Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 menggelar rakor dengan para camat dan kepala desa/lurah se-Kabupaten Demak terkait penanganan wabah Covid-19 di wilayah kecamatan dan desa. Rakor dilakukan melalui video conference dari Ghradika Bina Praja.

Selaku ketua gugus tugas, bupati menyampaikan beberapa hal untuk para camat. Pertama, para camat terus berkoordinasi, berkonsultasi dan berkomunikasi antar Forkopimcam dan pimpinan di level kabupaten. Selain itu mengkoordinasi dan memantau penanganan covid di tingkat desa dengan segala persiapannya.

“Termasuk penerimaan warga yang pulang kampung, serta menyiapkan lokasi karantina di tingkat desa,” terangnya.

Natsir meminta para camat dan kades untuk melakukan validasi data terkait penerima bantuan langsung, agar bantuan yang diterima tepat sasaran.

“Selanjutnya terkait pelaksanaan program pembatasan sosial berskala terbatas (PSBT) serta pelaksanaan penyerahan bantuan langsung ke masyarakat yang terdampak Covid-19, lakukan validasi data untuk penerima bantuan agar tepat sasaran. Selalu jaga keamanan wilayah agar kondusif dan aman. Segera laporkan hal-hal yang dirasa perlu untuk ditindaklanjuti ke level kabupaten,” tambah bupati.

Sementara untuk tingkat desa, dia meminta para kades dan lurah agar bekerja sama dengan komponen warga, seperti tokoh agama dan tokoh pemuda, untuk selalu bahu membahu bersinergi mencegah penularan Covid-19. Di antaranya dengan melakukan screening bagi pemudik, dan meminta mereka untuk melakukan karantina mandiri selama 14 hari.

Jika ada gejala seperti bersuhu badan diatas 37 derajat celcius, lanjutnya, dan memiliki gejala batuk, pilek, dan sesak napas, segera menghubungi fasiitas kesehatan terdekat. Selain itu, desa juga harus menerapkan protokol kesehatan di fasilitas-fasilitas umum, seperti menyediakan tempat cuci tangan, hand sanitizer, semprotan disinfektan, dan sebagainya.

“Bila ada warga yang positif Covid-19, pemdes harus melakukan pembatasan kegiatan masyarakat atau pembatasan sosial berskala terbatas,” jelasnya.

Terkait hari raya Idul Fitri, Natsir mengimbau agar masyarakat tidak melakukan takbir keliling dan Salat Id berjemaah, sesuai fatwa MUI.

“Dalam menyambut hari raya Idul Fitri di tengah wabah nasional, hendaknya masyarakat tidak melakukan takbir keliling dengan melibatkan banyak orang. Sesuai dengan fatwa MUI, Pemkab Demak mengimbau untuk tidak melakukan takbir keliling serta dapat melaksanakan Salat Id di rumah masing-masing,” pungkasnya.