Reporter : Efita Damayanti

PAMEKASAN, Terbitan.com – Pemerintah Kabupaten Pamekasan bersama Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur, Kepolisian Resort Pamekasan, dan Kepolisian Sektor Kota Pamekasan menandatangani Perjanjian Kerjasama tentang Pelaksanaan Fasilitasi Pemungutan Retribusi Parkir Berlangganan Di Tepi Jalan Umum di Kabupaten Pamekasan.

Penandatanganan Perjanjian Kerjasama yang berlangsung di Pendopo Rongosukowati Kabupaten Pamekasan, Selasa (12/4) tersebut dilakukan oleh Bupati Pamekasan H. Baddrut Tamam S.PSi, Kepala Bapenda Prov. Jawa Timur Abimanyu Poncoatmojo, Kapolres Pamekasan AKBP Rogip Triyanto, yang diwakili Kasat Lantas Polres Pamekasan, AKP Munir.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Pamekasan, Basri Yulianto melaporkan, bahwa penandatangan MoU kali ini merupakan sinergi antara Pemerintah Kabupaten Pamekasan dengan jajaran terkait dalam rangka intensifikasi dan ekstensifikasi PAD, khususnya dari sektor Retribusi Jasa Umum di Bidang Parkir Berlangganan secara efektif dan efisien.

“Perjanjian ini untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di bidang parkir, meminimalisir kebocoran penerimaan PAD atau retribusi parkir, serta tercapainya PAD dari sektor Parkir Berlangganan karena didasarkan pada mekanisme dan sistem baku yang terukur” jelasnya

Bupati Pamekasan mendukung sepenuhnya kebijakan parkir berlangganan ini, karena masyarakat tidak perlu lagi mengeluarkan biaya parkir pada beberapa titik di daerah Kabupaten Pamekasan. “Ini tentunya tidak merepotkan masyarakat Kabupaten Pamekasan. Di beberapa titik soal retribusi tidak semuanya ditarik biaya parkir.

E-KORAN