Reporter : Adie

SANANA, Terbitan.com – Dalam menghadapi perhelatan Pemilukada yang akan digelar pada 9 Desember mendatang, Pejabat Sementara Bupati tegaskan kepada seluruh Aparatur Sipil Negera (ASN) di Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul), harus Netralitas.

Pantaun media Terbitan, com, Rabu (30/09/20), Pjs Bupati Idham Umasangaji, pada saat apel perdana bersama pejabat struktural Eselon II, III dan IV dilingkungan Pemerintah Kepulauan Sula di halaman Kantor Bupati disampaikan “ASN harus Netralitas dalam menghadapi Pilkada 2020 ini,”tegas Idham

Idham menegaskan, ASN tidak bole terlibat dalam perhelatan Pemilukada. Sebab, larangan ASN untuk tidak bole terlibat dalam politik telah di atur dalam Undang-Undang nomor 5 tahun 2017 tentang ASN.

Kemudian, pelanggaran ASN yang memberikan dukungan ke salah satu Paslon melalui media sosial di Kepulauan Sula sebanyak 130 kasus. Diikuti dengan pelanggaran ASN yang mengikuti Paslon pada saat mendaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU), sebanyak 88 kasus, “kata Idham.

Lanjut Idham, netralitas ASN terus terjaga agar kedepan siapa yang terpilih sebagai Kepala Daerah itu adalah pimpin bagi warga Kepsul. “Jangan ada Politisasi ASN demi kepentingan Pilkada,”ungkapnya.

Tambah dia, Pilkada Kepulauan Sula diharapkan berjalan dengan normol, dengan setiap tahapan tetap mengikuti protokol Covid-19. “Saya berharap tahapan Pilkada semua tetap taat dengan protokol Covid-19,” kata Idham. {GNS}

E-KORAN