MUARA TEWEH, terbitan.com – Satres Narkoba Polres Barito Utara,Polda Kalimantan Tengah berhasil mengamankan Satu orang terduga pelaku penyalagunaan Narkotika. Terduga pelaku berinisial BS Als Bayu (32) warga Jalan Mandiri belakang langgar mujahidin Rt 03 Kelurahan Jingah, kecamatan teweh Baru kabupaten Barito Utara.

BS als Bayu ditangka, Rabu (13/5/2020) sekitar jam 16.30 wib, Di Rumah Jalan Mandiri belakang langgar mujahidin Rt 03 Kel Jingah Kec Teweh Baru Kab Barut, Prop. Kalteng, lantaran diduga melukukan penyalagunaan nerkotika sejenis sabu.

Dari tangan pelaku, berhasil diamankan barang bukti berupa 2 (dua) buah paket plastik klip berisan shabu berat, *(0,97) gram* bruto, 1 (satu) buah timbangan warna silver, 1 (satu) HP merk Nokia type warna Orange, 1 (satu) bungkus plastik klip kosong, 1 (satu) buah alat hisap shabu,1 (satu) unit alat monitor,1 (satu) buah sendok takar,4 (empat) buah camera cctv warna putih,1 (satu) buah dompet kecil warna hitam dan 1 (satu) buah Reciver cctv.

Kapolres Barito Utara AKBP Dodo Hendro Kasuma.S.IK melalui Kasat Narkoba yang baru bertugas beberapa bulan AKP Slameto.SH Membenarkan, keberhasilan tersebut. Dikatakan, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwa terduga sering menjual narkoba jenis shabu, dan sering pesta Narkoba di rumahnya dengan membunyikan musik sangat keras masyarakat di sekitar rumah merasa resah,”ucap Slameto Kamis 14/5/2020 pagi

Atas Laporan tersebut lanjut kasat, dilakukan penyelidikan dan penggeledahan terhadap badan dan rumah terlapor dan di dalam kantong celana depan sebelah kanan di temukan 1 (satu) buah dompet warna hitam yang di dalamnya berisi 2 (dua) plastik klip kecil yang di dalamnya berisi serbuk kristal putih yang diduga Narkotika jenis shabu dan yang tercantum di daftar Barang bukti selanjutnya terlapor dan barang bukti di bawa ke polres Barut untuk proses lebih lanjut.

“Atas perbuatannya tersangka kita boyong ke Mapolres Barito Utara dan akan di sangkakan dengan pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,”pungkasnya (Iwan)