BUNTOK, terbitan.com – Terungkapnya pencurian rumah kosong dirumah Andama Paulus Adinata di Desa Sei Paken RT.02/RW.01 Kecamatan Gunung Bintang Awai (GBA) Kabupaten Barito Selatan (Barsel) Kalteng, karena kesigapan Polsek GBA Selasa 12/05/2020

Diringkusnya pelaku SROL (20) oleh Polsek GBA berdasarkan informasi bahwa ada salah satu tetangga yang tidak begitu jauh dari rumah Korban menggunakan jam tangan yang mirip sekali dengan Jam tangan milik Korban yang hilang.

Kapolres Barsel AKBP Devy Firmansyah, S.I.K melalui Kapolsek GBA Iptu Rahmat Saleh Simamora, S.H., M.H. mengatakan kronolis kejadian bermula saat Pada hari Selasa tangggal 5 Mei 2020 ketika Korban Andama Paulus Adinata beserta anak istri pergi meninggalkan rumahnya di Desa Sei Paken RT.02/RW.01 Kec. GB. Awai Kab. Barsel Prov. Kalteng menuju rumah orang tuanya di Desa Batu Raya 1 Kec. Gunung Timang Kab. Barut Prov. Kalteng.

“Sepulang dari rumah orangtuanya pada hari Sabtu tanggal 9 Mei 2020 Sekitar jam 08.30 WIB Korban sangat terkejut melihat rumahnya di Desa Sei Paken dimana jendela kamar atau rumahnya bagian depan telah terbuka secara Paksa, kemudian saat masuk ke dalam kamar pakaian dan barang-barang nya sudah berantakan dan beberapa barang miliknya berupa uang tunai sebesar Rp. 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) yang disimpan dibawah lipatan pakaian dalam kamar,1 (satu) buah Tas Selempang Merk Polo Land warna coklat yang digantung di sebuah paku dekat pintu kamar yang berisikan jam tangan merk casio warna hitam dan celengan untuk uang koin raib entah kemana”, ujar Kapolsek.

Lanjutnya, Kemudian Korban menghubungi Polsek GBA untuk melaporkan kejadian yang menimpanya dengan kerugian sekitar Rp. 2.850.000,- (dua juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah).

Setelah menerima laporan Saya bersama anggota Kanit Reskrim Bripka Pol Hermanto, S.I.P menuju ke tempat kejadian perkara (TKP) untuk melakukan penyelidikan.

“Tidak ada Kejahatan yang sempurna dan atas penyelidikan dari Unit Reskrim mendapatkan informasi bahwa ada salah satu tetangga yang tidak begitu jauh dari rumah Korban menggunakan jam tangan yang mirip sekali dengan Jam tangan milik Korban yang hilang”, tutur Rahmat.

Dikatannya, dengan sigap Unit Reskrim mendalami orang yang dicurigai tersebut hingga mengamankan seorang laki-laki inisial SROL umur (20) seorang pengangguran yang rumahnya satu RT. dengan korban dan dari tangan SROL diamankan 1 (satu) buah jam tangan warna hitam Merk Casio, dan 1 (satu) tas selempang warna Coklat Merk Polo Land dan setelah diperlihatkan kepada Korban membenarkan barang tersebut adalah miliknya.

“Dari pengakuan tersangak SROL ia mengakui telah melakukan pencurian pada hari Jumat tanggal 8 Mei 2020 sekitar jam 02.00 Wib di rumah Korban pada saat rumah Korban kosong dengan cara mencongkel jendela kamar bagian depan kemudian masuk dan mengambil barang berupa :
1. Tas selempang Merk Polo Land
2. Jam tangan warna hitam Merk Casio
3. Uang sejumlah Rp. 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah)
4. 1 (satu) buah celengan warna putih bentuk bulat berisi uang logam,” terang Kapolsek.

Selanjutnya untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya Polsek Gunung Bintang Awai melakukan proses lanjut terhadap Tersangka dengan menerapkan Pasal 363 KUH Pidana atas pencurian Pemberatan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.(Iwan)

E-KORAN