Reporter : Admin Terbitan

JAKARTA, terbitan.com – Semakin tingginya angka kepemilikan kendaraan bermotor serta banyaknya kendaraaan bermotor yang beredar diwilayah hukum Polres Jakarta Barat, menuntut pihak kepolisian khususnya anggota lalulintas yang bertugas di Kantor pelayanan Samsat agar lebih jeli serta ekstra teliti dalam mencatat pendaftaran kendaraan bermotor atau yang biasa disebut dengan istilah Registrasi dan Identifikasi (Regident). Salah satunya guna mencegah beredarnya kendaraan bermotor hasil curian diwilayah Jakarta.

Seperti yang disampaikan oleh AKBP Ganet Sukoco, Kasatlantas Polres Jakarta Barat, melalui Kanit Samsat Jakarta Barat, AKP. Reza Hafiz Gumilang.

“Saya bersama-sama anggota berusaha untuk lebih ekstra teliti dalam melakukan regestrasi maupun identifikasi pada kendaraan bermotor yang datang ke kantor Samsat ini. Baik untuk sekedar melaksanakan pembayaran pajak maupun dengan urusan yang lain, semisal mutasi, balik nama dan lain sebagainya,” ujarnya.

Dijelaskannya, “Upaya kami tentunya agar semua kendaraan yang mempunyai data kepemilikan diwilayah ini bisa terdata semuanya dengan baik dan benar, tentunya juga untuk memaksimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak kendaraan bermotor,” jelasnya.

Selain itu saya selalu berpesan pada anggota untuk selalu intensif dalam melaksanakan identifikasi ini, karena mengingat banyaknya laporan masyarakat yang mengaduh ke polisi telah kehilangan kendaraan bermotornya. “Dan biasanya para komplotan pelaku kejahatan ini mengelabui petugas dengan mengetok ulang nomer rangka maupun nomer mesin kendaraan hasil curian tersebut,” terangnya.

Selain itu Hafiz juga menambahkan bahwa salah satu mencegah tingginya angka kejahatan di Bulan Suci Ramadhan, maupun pelanggaran lalulintas dijalan raya adalah dengan giat melaksanakan identifikasi secara intensif dan super maksimal.

Bahkan menurutnya giat ini sudah sesuai dengan ketentuan yang telah diatur dalam UU No.22 Tahun 2009, tentang lalulintas dan angkutan jalan. Serta Peraturan Kapolri No.5 Tahun 2012, tentang Regestrasi dan Identifikasi kendaraan bermotor. “Kebijakan aturan ini selain berfungsi mencatat pendaftaran kendaraan bermotor, juga untuk mengumpulkan data guna mempermudah penyidikan pelanggaran lalulintas maupun tindak kejahatan yang menyangkut akan kendaraan terkait,” pungkasnya.

E-KORAN