MUARA TEWEH, terbitan.com – Satreskrim Polres Barito Utara berhasil menangkap lima tersangka pencurian rumah kosong di Jalan Manggis, RT. 02, Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara. Peristiwanya diketahui pada hari Jumat tanggal 8 Mei 2020.

Kapolres Barito Utara, AKBP Dodo Hendro Kesuma. SIK, melalui Kasat Reskrim AKP Kristanto Situmeang. SIK menguraikan kronologis peristiwa bermula saat pelapor Dede Prasetya mendapat telpon dari saksi Anang bahwa rumah milik korban Heliansyah telah dimasuki oleh orang yang tidak dikenal. Kemudian pelapor mendatangi rumah korban dan ternyata benar di rumah tersebut ada suara dua orang laki-laki dan satu orang perempuan,” jelas Kasat Reskrim AKP Kristanto Situmeang, di Muara Teweh, Senin (11/05).

Tidak lama kemudian ketiga orang tersebut melarikan diri melalui jendela. Selanjutnya pelapor dan saksi anang masuk ke dalam rumah melalui pintu depan. Ternyata isi rumah berantakan. Sepengetahuan pelapor, barang yang telah hilang berupa TV LG 29 inchi warna hitam merah, Accu merk GS 50Ah dan merk Yuasa 40Ah telah hilang. Kerugian diperkirakan Rp. 3.5 juta.

”Menurut keterangan pelapor Dede Prasetya, rumah milik korban Heliansyah, selama ini kosong tidak dihuni karena saat ini sedang menjalani proses hukum,” ungkapnya.

Setelah mendapat laporan tindak pidana pencurian tersebut, kemudian Piket Sat Reskrim, Piket Sat Intelkam, Unit Pidum dan Unit Buser Sat Reskrim dipimpin Kanit I SPKT Polres Barut mendatangi tempat kejadian perkara.

”Berdasarkan keterangan pelapor dan saksi-saksi, didapat informasi bahwa pelaku yang masuk ke dalam rumah korban diduga tiga orang yang terdiri dua orang laki-laki dan satu orang perempuan. Di TKP ditemukan sepeda motor diduga milik pelaku yang tertinggal yaitu sepeda motor merk Yamaha Mio warna hitam Nopol KH 2949EQ,” jelas Perwira murah senyum ini.

Kemudian unit Buser melakukan penyisiran ke sekitar Jalan Manggis dan Jalan Mangkusari. Pada hari Sabtu tanggal 9 Mei 2020 sekitar pukul 01.30 WIB, tersangka Iksan dan tersangka M. RISKI berhasil di tangkap di Jalan Mangkusari RT. 03 (Pasar Ipu), Kelurahan Melayu.

“Dari keterangan kedua tersangka tersebut mengakui bahwa telah masuk dan melakukan pencurian di rumah korban Heliansyah, bersama dengan tersangka Rio, tersangka Brian dan tersangka Madi,” beber Kasat.

Sementara, tersangka Rio berhasil ditangkap pada hari Sabtu tanggal 9 Mei 2020 pukul 16.30 WIB di Komplek Perumahan Borobudur, Jalan Pendreh, Kelurahan Lanjas, Kemudian Unit Buser dan Unit Pidum menangkap tersangka Brian dan tersangka Madi di rumahnya masing-masing.

”Kelima orang  tersangka melakukan pencurian di rumah korban Heliansyah secara berulang-ulang dalam waktu yang berbeda sejak hari Selasa tanggal 5 Mei 2020 sekira jam 01.00 WIB, dengan cara menggunting dinding kawat dengan menggunakan tang, kemudian masuk melalui dapur dan selanjutnya mengambil barang-barang berupa TV, Accu dan kipas angin. Di waktu yang berbeda, para tersangka kembali ke TKP dan mengambil setrika, HP, kamera digital dan inverter,” katanya.

Berdasarkan barang bukti berupa TV LG 29 inchi warna hitam merah, Accu merk GS 50Ah, Accu merk YUASA 40Ah, Power Inverter 1000W, Kipas angin merk Maspion, Setrika merk Miyako, enam unit HP berbagai merk, Kamera Digital, Tang warna merah, dan Sepeda motor merk Yamaha Mio warna Hitam Nopol KH 2949EQ kepada mereka kami sangkakan pasal 363 KUH Pidana,” pungkasnya. (Iwan)