Reporter : Efita Damayanti

PAMEKASAN, Terbitan.com – Bupati Pamekasan, Madura, Jawa Timur, Baddrut Tamam mendukung masa jabatan kepala desa (Kades) menjadi sembilan tahun dalam satu periodenya, hal ini ditegaskan saat ditemui sejumlah awak media. Rabu (18/01/2023)

Bupati Pamekasan menegaskan bahwa pihaknya siap mengawal keinginan Kades tentang masa jabatan tersebut dengan melakukan langkah-langkah strategis.

Menurut Bupati Baddrut Taman, jabatan Kades menjadi Sembilan tahun Karena hal itu berkaitan dengan pembangunan desa yang tidak cukup hanya dengan durasi enam tahun.

“Seluruh kades di Pamekasan, Madura, dan Jawa Timur yang sangat saya cintai, saya sependapat dengan para kades di seluruh Indonesia bahwa undang-undang nomor 6 tahun 2014 khususnya pasal 39 ayat 1 memang sudah waktunya diubah. Karena periode 6 tahun ini terlalu pendek untuk kita yang menjadi pemimpin di akar rumput,” katanya, Rabu (18/1/2023).

Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menambahkan, pihaknya juga siap jika diminta untuk mengirim surat kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) untuk memberikan dukungan terhadap keinginan para kades tentang masa jabatan tersebut.

“Karena dengan begitu, kontribusi, soliditas antara kita semua elemen yang mau berkontribusi untuk bangsa, mau membangun desa semakin nyata,” tegasnya.

“Saya Baddrut Tamam ada di belakang pak kades semuanya. Pertimbangannya, biar pengabdiannya semakin dalam, kinerjanya semakin panjang, dengan begitu kontribusinya kepada bangsa semakin luar biasa,” tambahnya. * (Efita)

E-KORAN