Reporter : Admin Terbitan

TANGERANG, terbitan.com – Hasil pemeriksaan Panwaslu Kronjo menyatakan, 6 honorer SMAN 9 Tangerang yang sebelumnya sempat viral di media sosial tidak terbukti melanggar aturan kampanye. Para guru ini sebelumnya memamerkan foto di medsos dengan memegang stiker Prabowo-Sandiaga.

Panwaslu merekomendasi agar ke-6 honorer itu diberi teguran dan pembinaan. “Perbuatan para guru ini melanggar norma lembaga pendidikan yang seharusnya bebas dari kepentingan politik,” ujar Ketua Panwaslu Kronjo, MK Ulumudin dalam konferensi pers, Kamis (28/3) di Sekretariat Panwaslu Kronjo.

Menurut Ulumudin, Panwaslu memutuskan ini setelah sebelumnya melakukan rapat leno terkait dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan 6 honorer itu pada Rabu (27/3). Untuk itu direkomendasikan agar pihak sekolah membina para tenaga pendidik untuk menjaga citra lembaga pendidikan pada Pemilu 2019.

Dasar pertimbangan diputuskannya ke-6 guru itu tidak melanggar karena mereka bukan pelaksana kampanye atau tim kampanye yang didaftarkan di KPU. Selain itu, mereka juga bukan ASN yang bisa disangkakan pelanggaran kampanye seperti pasal 280 ayat 1 huruf h UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, jo pasa 69 ayat 1 huruf h PKPU nomor 23 tahun 2018, jo pasal 76 ayat 3 PKPU noor 33 tahun 2018.

E-KORAN