Reporter : Terbitan Banten

TANGERANG, terbitan.com – Mantan Kepala Desa Kresek Kecamatan Kresek Kabupaten Tangerang Mugeni melaporkan Kepala Desa (Kades) Kresek Mahrupul ke Satgas Dana Desa. Laporan ini sebagai tindaklanjut pengaduan dia sebelumnya ke Polresta Tangerang.

Seperti diketahui, sebelumnya Mugeni melaporkan Mahrupul ke polisi karena diduga melakukan penyimpangan dalam proyek jalan yang dikerjakan memakai Dana Desa.

Sementara, terkait laporannya ke Satgas Dana Desa, Mugeni mengatakan, hal itu dilakukan karena diduga Kades tidak prosedural dalam penyusunan dan penggunaan Dana Desa karena sejak 207 hingga 2019 ini tidak pernah melibatkan BPD (Badan Permusyawaratan Desa).

“Saat saya masih menjadi Wakil Ketua BPD, kami pengurus BPD tidak pernah dilibatkan. Pertanyaannya, bagaimana mereka mengusulkan pencairan Dana Desa, sedangkan BPD tidak pernah dilibatkan. Kan baik dalam pengusulan maupun pencairan dan pelaksanaan Dana Desa itu harus ada tandatangan BPD. Sementara ketua BPD yang lama berrahun-tahun merasa tidak pernah dilibatkan dalam hal apapun,” ujarnya.

Atas hal itulah, pihaknya bersama beberapa mantan anggota BPD yang lama melaporkan Kades Kresek ke Satgas Dana Desa. “Saya berharap, laporan ini segera ditindaklanjuti agar pengelolaan Dana Desa Kresek berjalan transparan,” ujarnya dalam jumpa pers dengan wartawan, Sabtu (1/6).

Sedangkan soal laporan pihaknya ke Polresta Tangerang, dia berharap, polisi segera mengusut tuntas kasus yang diduga merugikan negara ini.

Hingga kini, Kepala Desa Kresek Mahrupul belum dapat ditemui. Baik di kantor maupun di rumah, yang bersangkutan tidak ada. “Tadi ada juga yang mau ketemu, tapi pak Kades tidak pernah kelihatan. Nggak tahu kemana,” ujar seorang tetangganya di Griya Islam Kresek.

Sebelumnya, Kades Kresek pernah mengatakan, dirinya membantah disebut telah menyimpangkan Dana Desa dalam pembangunan jalan. Menurutnya, jalan yang rusak itu telah diperbaiki sesuai yang diinginkan.

Penulis: Ananta Putra

E-KORAN