Reporter : Admin Terbitan

TANGERANG, terbitan.com – Para calon anggota legislatif di Kabupaten Tangerang banyak yang tidak mengindahkan peringatan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat. Diantara mereka masih banyak yang memasang alat peraga kampanye (APK) di pohon-pohon penghijauan sepanjang jalan.

Seperti di Jalan Raya Kresek, Caleg dari berbagai parpol memanfaatkan batang tanaman penghijauan untuk menempel APK. Padahal, hal ini sudah sering mendapat kritikan warga setempat.

“Mereka yang memasang APK di pohon-pohon membuktikan tak peduli lingkungan. Selain itu juga menggangu keindahan,” ujar Yanto, warga Renged Kresek.

Warga lainnya Winarno juga mengeluhkan. Menurutnya, banyak APK yang pemasangannya semrawut sehingga menganggu keindahan. “Bahkan ada yang lepas pakunya hingga menjorok ke jalan raya sehingga menganggu pengendara yang lewat,” ujarnya.

Pihak Bawaslu Kabupaten Tangerang saat ini sedang gencar menertibkan APK   yang melanggar. Hingga sekarang sudah ada 8 ribuan APK yang diturunkan.

Menurut Ketua Bawaslu Kabupaten Tangerang Andi Irawan, APK yang dipasang di pohon adalah bagian yang melanggar. “Selain itu, APK di jalan protokol, taman, dan sarana pendidikan juga bagian dari pelanggaran dan kami turunkan,” ujarnya seraya menambahkan APK itu jenisnya poster dan baliho.

Meski demikian, pihaknya mengakui masih banyak caleg yang melanggar. Padahal pihaknya telah berulang kali memberi surat teguran.

Selain di berbagai tempat itu, pihak Bawaslu juga merazia APK yang dipasang di angkutan kota. Penertiban ini mengacu Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 33 Tahun 2018 perubahan dari PKPU Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilu.

E-KORAN