KAPUAS, terbitan.com – Personel Polsek Selat, Polres Kapuas menangkap Sahruji (32) warga Desa Tarung Manuah RT 03 Kec. Basarang Kab. Kapuas Prov. Kalteng atas tindak pidana membawa senjata tajam (sajam) tanpa izin, Kamis (14/5/2020) pukul 13.30 WIB.

Kapolsek Selat AKP Christian Maruli Tua Siregar, S.I.K. melalui Kanitreskrim Polsek Selat Ipda Sardiyanto mengatakan, Sahruji ditangkap di depan warung Sdr. Hamsari Jl. Trans Kalimantan RT 14 Kel. Selat Dalam Kec. Selat Kab. Kapuas Prov. Kalteng. “Penangkapan tersangka bermula saat petugas melaksanakan patroli dan mendapatkan informasi dari warga ada seseorang yang membawa sajam. Kemudian kami pun melakukan penggeledahan badan terhadap tersangka. Dan ditemukan satu buah pisau jenis badik sebagai barang bukti,” tutur Kanitreskrim, Jumat (15/5/2020) pagi.

Kini tersangka Sahruji diamankan ke Polsek Selat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. “Tersangka terancam hukuman maksimal sepuluh tahun penjara sesuai pasal 2 UU Darurat RI No. 12 tahun 1951,” akhirnya. (Iwan/hmspolda)

E-KORAN