Reporter : Adie

SAMPANG, terbitan.com – Sepuluh besar calon Komisioner beberapa Kabupaten di Jawa Timur telah diumumkan Selasa (11/6/19), termasuk Komisioner KPUD Sampang periode 2019-2024, ada 10 nama yang dinyatakan lolos sebagai anggota KPUD Sampang berdasarkan Surat Penetapan KPU RI nomor 1052/PP.06-kpt/5/KPU/VI/2019, lima di antaranya adalah Siti Aisyah, Addi Imansyah, Samsul Arifin, Aliyanto dan Taufik Rizqon

Kesepuluh calon anggota KPU tersebut sebelumnya merupakan rekomendasi hasil penetapan dari Panitia Seleksi (Pansel) zona II yang meliputi empat Kabupaten di Madura dan Gresik, Rabu (12/06/2019).

Dari 10 nama tersebut diuji kelayakan oleh KPU RI melalui KPUD Jawa Timur beberapa waktu lalu telah melakukan uji kelayakan, hingga akhirnya ditetapkan berdasarkan nomor urut, dari urutan 1 sampai dengan 5 adalah Komisioner yang akan dilantik menjadi Komisioner KPUD Kabupaten hingga 5 tahun mendatang.

Berdasarkan pengumuman tersebut terdapat salah satu calon komisioner terpilih yang dinyatakan masuk lima besar, yakni Taufik Rizkon yang menjadi perbincangan di kalangan wartawan dan masyarakat di Sampang, pasalnya lelaki tersebut diduga menjadi salah satu ketua tim relawan Salah satu calon Presiden dan Wakil Presiden pada Pemilu lalu, bahkan terkait hal tersebut menurut informasi telah diadukan oleh masyarakat terhadap Panitia Seleksi.

Nama Yang Dinyatakan Lolos di Sepuluh Besar

Perbincangan itu semakin santer bersamaan dengan viralnya Surat Tugas yang bersangkutan dengan NO: SEKOCI PADI-SAMPANG/TGS/2019 tertanggal 22 Maret 2019, di dalam Surat Tugas itu Taufik Rizkon menjabat sebagai ketua relawan Sekoci PADI Kecamatan Sampang.

Terkait hal tersebut redaksi mencoba menghubungi ketua Tim Seleksi Zona 2 Zainuddin Syarif, saat disinggung tentang hal tersebut dirinya mengatakan bahwa kalau hanya tim sukses itu tidak jadi persoalan, yang penting menurutnya tidak mencalonkan dewan dari partai tertentu atau petugas partai.

“Khan di persyaratannya tidak sebagai misalnya pengurus partai, kalau hanya tim sukses dan sebagainya siapa yang tidak semuanya begitu, itu Ndak ada persoalan,” ujarnya Rabu (12/6/19) melalui telepon selulernya.

Zainuddin menambahkan yang penting bukan petugas partai atau mencalon dewan dari partai tertentu. “Yang penting bukan petugas partai dan mencalonkan dewan pada partai tertentu dan tidak mengundurkan diri, saya melihatnya begitu, normatifnya begitu,” pungkasnya.

Untuk sekedar diketahui Undang-Undang Pemilu Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum pasal 21 huruf d menyatakan bahwa persyaratan menjadi calon anggota KPU adalah mempunyai integritas, kepribadian yang kuat jujur dan Adil. Sementara hingga berita ini diturunkan yang bersangkutan masih belum bisa dikonfirmasi.

Penulis : Adie
Editor : Nia Erlita

E-KORAN