Reporter : Adie

BONDOWOSO, TerbitanNews.com – Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Yondri, menanggapi statement dari anggota Fraksi PPP DPRD Bondowoso, Sahlawi Zain, di salah satu media online, yang mengatakan Ketua Pansus cenderung otoriter dan tidak akomudatif tersebut tidak benar.

Menurutnya, dalam temuan pansus itu bukan kalimat sudah dibatalkan, yang kemudian semuanya dianggap selesai. Seharusnya, kata Yondri, sebagai partai pengusung menelusuri kenapa SK dibatalkan.

“Bukan karena SK dibatalkan kemudian dianggap selesai, tetapi pertanyaannya kenapa dibatalkan?, karena prosedurnya salah. kenapa salah? karena yang memberi informasi salah kepada Bupati. Ini yang perlu ditelusuri,”katanya, Minggu, (16/2/2020).

Yondri juga menyayangkan bahwa selama ini orang-orang yang memberikan informasi kepada bupati yang salah. Sehingga ada oknum diduga kuat ingin menjerumuskan Bupati.

“Seharusnya kalau memang mau melindungi Bupati, mari kita bersama-sama menulusuri lewat pansus,” jelas Yondri dari Politisi Partai Golkar.

Lebih jelas Yondri, soal perbedaan pembatalan dan pemberhentian, karena SK itu diproses dari rumahnya melalui seleksi dan sebagainya berdasarkan peraturan dan perundangan yang berlaku, kemudia menerbitkan SK menyangkut person. Kalau rumah itu akan digusur, maka  melalui PTUN.

“Karena SK itu dibatalkan, beda dengan pemberhentian. Kalau SK dibatalkan itu seharusnya melalui lembaga peradilan tata usaha negara. Karena SK sudah diterbitkan seharusnya lewat PTUN bukan kemudian dibatalkan begitu saja. Ini kan bukan pembatalan terhadap lembaganya, tapi SK orang tersebut,”paparnya.

Akan tetapi, kata Yondri, sangat memaklumi pernyataan Sahlawi. Sebab, dari proses awal Sahlawi tidak mengikuti Pansus secara utuh. Sehingga waktu rapat pansus untuk ke sekian kalinya Sahlawi ini tidak tahu perkembangan.

“Dia menganggap bahwa ketika dewas PDAM sudah di berhentikan kemudian menggugurkan kesalahan dari proses seleksi. Padahal, proses seleksi telah menggunakan anggaran daerah yang kemudian di gunakan untuk gaji para Dirut dan Dewas,” ungkap Yondri.

Ketika proses seleksi salah apakah produk yang di hasilkan benar? tanya Yondri, Ini bukan soal sudah di berhentikan atau tidak, tapi bagaimana memperbaiki kesalahan ini dengan mencari refrensi dari para pihak untuk kemudian di jadikan dasar perbaikan.

“Bagi saya dan teman-teman, Ketua pansus sudah sangat akomodatif, tetapi ketika pertanyaan keluar dari substansi materi mungkin ketua pansus ingin meluruskan. Namun, ketika Sahlawi memaksa keluar dari ruang rapat. Semua sepakat untuk kemudian dia ini keluar dari ruangan. Tapi jangan kemudian keluarnya Sahlawi tanpa alasan?,” terangnya.

Yondri sangat menyayangkan sikap Sahlawi. Sebab, ia melihat Sahlawi memposisikan diri sebagai eksekutif dan berdiri diatas dua kaki.

“ini yang kemudian aneh. Sedangkan proses seleksi yang dilakukan oleh ketua pansel sudah menyalahi peraturan diatasnya, seperti,Permendagri dan PP,” pungkasnya.

E-KORAN