Reporter : Terbitan Kalimantan

PALANGKA RAYA,terbitan.com — Dengan terus bergulirnya persoalan konflik sengketa lahan antara masyarakat dan Perusahaan Pertambangan yang terjadi di wilayah Kalimantan Tengah, hal tersebut menjadi perhatian pihak Dewan Adat Dayak (DAD) Kalteng dan pihak Barisan Pertahanan Adat Dayak (BATAMAD) yang merupakan pasukan Underbow dari DAD Kalteng dalam menegakkan adat istiadat masyarakat.

Melalui Ketua Pelaksana Harian (PLH) DAD Kalteng DR Andrie Elia Embang, SE, M.si mengeluarkan sebuah surat Supervisi yang di tujukan kepada Ketua Umum (Ketum) Fordayak Kalimantan Bambang Irawan, ST dengan Nomor surat : 45/DAD.KTG/III/2021 yang dalam beberapa point isinya meminta agar persoalan terkait konflik masyarakat ahli waris An Roby dengan PT Maruwai Coal Mining Tuhup di desa Penda Siron, Kecamatan Laung Tuhup, Kabupaten Murung Raya, Provinsi Kalimantan Tengah.

Yang mana ahli waris telah memberikan hak kuasa kepada Fordayak, DAD memberikan Supervisi kepada DAD Murung Raya serta agar memfasilitasi Fordayak membantu penyelesaian konflik lahan masyarakat dengan perusahaan tersebut (acces to justice). Surat DAD Kalteng tersebut di tanda tangani pada tanggal 22 Maret 2021.

Sementara Ketua atau Panglima BATAMAD Kalteng mengeluarkan pula surat dengan Nomor : 54/BATAMAD-KTG/III/2021 yang di tanda tangani langsung oleh Panglima BATAMAD, Yuandrias,Dipl., PSC.,MA mengelurakan surat yang pointnya adalah Batamad Barut dan Batamad Murung Raya membantu persoalan konflik ahli waris An Roby dengan PT Maruwai Coal Mining Tuhup, atas permintaan Koalisi Ormas Kabupaten Barito Utara.

Kepada awak Wartawan Ketua Umum Fordayak Bambang Irawan, Dengan adanya surat dari DAD Kalteng dan surat dari Panglima BATAMAD tersebut, maka semua lembaga adat dan ormas wajib bersama sama membantu persoalan konflik ahli waris An.Roby dengan PT Maruwai Coal Mining Tuhup.

“Kepercayaan tersebut di berikan kepada Fordayak dan Koalisi Ormas Barut agar bisa sebagai mediator dan bisa menjembatani pihak yang bersengketa yaitu pihak Roby selaku penggugat dan PT Maruwai Coal Mining Tuhup”, ucap Bambang, Kamis (25/03).

Ditegaskan Ketum Fordayak dalam waktu dekat kita akan mengambil langkah langkah intens, mendampingi Ahli waris pemilik lahan yang mempunyai hak untuk mengelola lahannya.

“Jadi pemilik lahan akan menglola lahannya, dan itu tidak melanggar hukum”, Pungkas Bambang.

E-KORAN