ATR/BPN Terbitkan Hampir 10 Juta Sertipikat Elektronik, Layanan Pertanahan Kian Digital

Reporter

Dibaca 42 kali

Bagikan
Petugas Kantor Pertanahan melayani masyarakat dalam proses administrasi pertanahan sebagai bagian dari transformasi layanan menuju Sertipikat Elektronik.

JAKARTA, terbitan.com – Transformasi digital di bidang pertanahan terus dilakukan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Sejak mulai diterapkan pada 4 Desember 2023, penerbitan Sertipikat Elektronik menunjukkan peningkatan signifikan. Hingga Oktober 2026, jumlahnya tercatat mencapai 9.774.933 sertipikat di seluruh Indonesia.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Uunk Din Parunggi, menyampaikan bahwa jumlah tersebut merupakan gabungan sertipikat yang baru diterbitkan maupun hasil alih media dari sertipikat analog.

“Kami mencatat terdapat hampir 10 juta Sertipikat Elektronik yang sudah diterbitkan. Ini merupakan gabungan dari produk sertipikat yang baru diterbitkan dan juga sertipikat yang merupakan alih media dari sertipikat analog,” terang Uunk Din Parunggi di Jakarta, Jumat (23/10/2026).

Berdasarkan data Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kementerian ATR/BPN, penerbitan Sertipikat Elektronik terus mengalami peningkatan. Pada 2024 tercatat sebanyak 1.666.695 sertipikat diterbitkan. Sementara itu, penerbitan sepanjang 2026 hingga Oktober mencapai 3.077.397 sertipikat.

Menurut Uunk, penerapan Sertipikat Elektronik bukan sekadar mengubah dokumen pertanahan dari bentuk fisik menjadi digital. Lebih dari itu, sistem tersebut mengintegrasikan data pertanahan secara elektronik sehingga pengelolaan dan penyimpanannya menjadi lebih sistematis serta mendukung pelayanan yang efisien.

Ia menegaskan, Sertipikat Elektronik maupun sertipikat analog memiliki kekuatan hukum yang sama. Namun, penggunaan sertipikat elektronik memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengakses layanan pertanahan.

“Secara kekuatan hukum, baik sertipikat analog maupun elektronik sama saja. Tapi, bagi masyarakat yang sudah menggunakan Sertipikat Elektronik, pasti akan merasakan pengalaman menggunakan layanan pertanahan yang cepat dan mudah,” ujarnya.

Saat ini, Sertipikat Elektronik telah dapat diterbitkan oleh seluruh Kantor Pertanahan (Kantah) di Indonesia. Kementerian ATR/BPN juga terus memperkuat layanan berbasis digital guna mewujudkan pelayanan pertanahan yang mudah diakses, aman, dan transparan.

Bagi masyarakat yang masih memiliki sertipikat tanah analog, proses alih media menjadi Sertipikat Elektronik juga dapat dilakukan melalui Kantor Pertanahan.

Informasi mengenai persyaratan dan biaya alih media dapat diakses melalui aplikasi Sentuh Tanahku. Dengan transformasi ini, ATR/BPN berharap masyarakat semakin mudah memperoleh layanan pertanahan sekaligus mendukung pengelolaan data pertanahan yang lebih modern dan terintegrasi.

Reporter : Mei Irmayanti

Editor : Wasono

Bagikan:

Bagikan

Pengunjung

Kunjungan Hari Ini505
Pengunjung Hari Ini453
Total Kunjungan39,709
Total Pengunjung29,747
Pengunjung Online7