NGAWI, terbitan.com – Kantor Pertanahan Kabupaten Ngawi melaksanakan rapat kegiatan Inventarisasi Tanah Terindikasi Terlantar pada Rabu (4/11/2026). Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pengendalian pemanfaatan tanah sekaligus memastikan penggunaan tanah sesuai hak, kewajiban, dan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pertanahan.
Rapat tersebut dihadiri langsung oleh Kepala Bidang Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jawa Timur, Siyamto, A.Ptnh., M.Si., serta para pemegang hak atas objek tanah yang menjadi sasaran inventarisasi.
Pelibatan para pemegang hak dilakukan untuk memperoleh informasi dan klarifikasi secara langsung terkait kondisi, penguasaan, serta pemanfaatan tanah yang menjadi objek inventarisasi.
Melalui komunikasi dan koordinasi tersebut, diharapkan diperoleh data dan informasi yang komprehensif sebagai bahan pertimbangan dalam tahapan penanganan selanjutnya.
Inventarisasi tanah terindikasi terlantar merupakan instrumen pengendalian pertanahan untuk mengidentifikasi bidang tanah yang terindikasi tidak dimanfaatkan atau tidak diusahakan sebagaimana mestinya sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Ngawi, Eksam Sodak, S.SiT., M.Si., M.H., QRMP., menyampaikan bahwa kegiatan inventarisasi tanah terindikasi terlantar merupakan langkah penting untuk memastikan tanah yang telah diberikan haknya dapat dimanfaatkan sesuai peruntukan dan tujuan pemberian hak tersebut.
“Melalui kegiatan inventarisasi ini, kami ingin memastikan bahwa setiap bidang tanah yang telah diberikan haknya dapat dimanfaatkan dan diusahakan sesuai peruntukan serta ketentuan peraturan perundang-undangan. Kami juga mengedepankan komunikasi dan klarifikasi bersama para pemegang hak agar data yang diperoleh benar-benar objektif dan komprehensif,” ungkap Eksam Sodak.
Ia berharap kegiatan tersebut dapat meningkatkan pemahaman para pemegang hak terhadap kewajibannya dalam memanfaatkan tanah secara optimal.
“Tanah tidak hanya menjadi aset yang dikuasai, tetapi juga harus memberikan manfaat bagi masyarakat dan mendukung pembangunan daerah,” tambahnya.
Kantor Pertanahan Kabupaten Ngawi terus berkomitmen mendukung pelaksanaan pengendalian pertanahan secara tertib, objektif, dan sesuai peraturan perundang-undangan. Melalui upaya ini, pemanfaatan tanah diharapkan semakin optimal sehingga memberikan nilai manfaat bagi masyarakat, lingkungan, serta pembangunan daerah.























