MUARA TEWEH, terbitan.com – Ditengah upaya Pemerintah Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona desease 2019 (COVID-19), tim gabungan yang terdiri dari Polres Barut, Dandim 1013/Mtw, Dissos PMD, Satpol PP, dan Tripika Kecamatan Teweh Tengah, serta Diskes Barito Utara melakukan razia di tempat hibuan malam yang lebih dikenal dengan merong atau Lembah durian.

Dalam operasi gabungan tersebut langsung dipimpin oleh Wakapolres Barut Kompol Masharsono, S.H., M.H yang didampingi Kasdim 1013/Mtw, Mayor inf Mahsun Abadi S,Ag, Kapolsek Teweh Tengah AKP. Wahyu Setyo Budiharjo S.I.K, Kabag Rehabilitasi dan Sosialisasi Dissos PMD Walter, Camat Teweh Tengah Mastur, Satpol PP Kabag Kemasyarakatan Nurhanudin.

Kapolres Barut, AKBP Dodo Hendro Kusuma S.I.K melalui Wakapolres Barut Kompol Masharsono, S.H., M.H, mengatakan, pihaknya menggelar patroli malam hari untuk melaksanakan penutupan tempat hiburan malam.

β€œIni merupakan langkah kita untuk menindaklanjuti maklumat Kapolri dalam upaya penanganan pencegahan penyebaran virus corona, dalam pemutusan mata rantai penyebaran melalui berkumpulnya orang banyak,” tegas Harsono kepada salah seorang penggelola hiburan malam. Kamis 23/04/2020

Hal senada disampaikan Camat Teweh Tengah Mastur kepada pemilik hiburan yang hadir saat memberikan sosialisasi saran bukan hanya ditempat hiburan malam dan karaoke saja menjadi fokus sosialisasi serta himbauan, hal serupa akan diberlakukan di penginapan, barak, dan cafe atau tempat-tempat keramaian atau kerumunan orang untuk mengantisipasi potensi penyebaran virus corona atau covid-19,” ucapnya.

Usai memberikan sosialisasi, delapan orang penggelola lembah durian membuat surat pernyataan bersedia tidak membuka karaoke selama wabah Corona (Covid-19), tidak kegiatan prostitusi, dan tidak mengumpulkan orang banyak sesuai dengan ketentuan yang berlaku (edaran pemerintah).

Didalam surat pernyataan yang bermaterai enam ribu tertanggal 22 April 2020 kedelapan penggelola bersedia dituntut berdasarkan ketentuan yang berlaku apabila melanggar surat pernyataan yang dibuat. (Iwan)