MUARA TEWEH, terbitan.com – Polsek Lahei jajaran Polres Barito Utara,Polda Kalimantan Tengah adakan Mediasi sengketa tanah antara Sdr EDY HARNOTO dengan Sdr. SUPRIADI pada hari Rabu tanggal 07/10/2020 sekira pukul  11.00 s/d 12.30 Wib yang bertepatan di Moko Polsek Lahei.

Dalam Kegiatan mediasi tersebut  dipimpin langsung oleh Kapolsek Lahei AKP AMRI, S.E dihadiri PS. KANIT INTELKAM POLSEK LAHEI AIPDA SUWARTO, PS.KANIT RESKRIM POLSEK LAHEI BRIPKA SUFWAD HADI, Sdr. EDI HARNOTO, Sdr. KRY, Sdri. MAHDALENA, Sdr. SUPRIADI Als SUPER, Sdri. ENI, Sdr. HONDRATNO, Sdr. PIRMAN dan Sdr. KELI

Kapolres Barito Utara AKBP Dodo Hendro Kusuma melalui Kapolsek Lahei AKP Amri, SE mengatakan,” Tanah yang disengketakan itu di Jalan Exs BPL atau Jalan  Haulling PT. TAMTAMA PERKASA Km. 11 Desa Juju Baru Kecamatan Lahei, Kabupaten Barito Utara.

Didalam mediasi tersebut Para pihak dibirikan kesempitan untuk menerangkan secara detil asal muasal terhadap perolehan tanah yang jadi objek permasalahan dengan membawa surut-surut kepemilikan terhadap tanah yang di permasalahankan.

“Untuk mempermudah mediasi,pihak yang tidak di undang dan berkepentingan maupun diberi kuasa dipersilahkan meninggalkan tempat dan diluar saja serta tidak boleh ikut duduk dan berbicara,”ungkap Amri Kamis 8/10/2020.

lanjut Amri,dari hasil keterangan kedua belah pihak dan kedua-duanya sama-sama memiliki surut kepemilikan terhadap tanah yang disengketakan sehinggga hasil medis tersebut disampaikan tidak ada titik temu dan diserahkan untuk kedua belah pihak untuk melanjutkan permasalahan tersebut mengugat ke pengadilan.

“Bahwasanya para pihak yang bersengketa bermasalah adalah masih satu keluarga  dan saudara tetapi  masing masing memiliki surat dan sdr. EDY HARNOTO tidak mau ikut campur masalah keluarga mereka, pada intinya sdr. EDY PRANOTO telah membeli tanah tsb dgn sdr. KRI dengan surat legalitas tanah dari bapaknya (KURSEN) dan sdr. SUPRI mendapatkan hibah dari sdr. LONSOI istri pertama (KURSEN),”ungkap Polsek. (Iwan)

E-KORAN

IKLAN UCAPAN IDUL FITRI