MUARA TEWEH,terbitan.com – Sengketa lahan antara warga masyarakat Desa Benangen ll, Kecamatan Teweh Timur, Kabupaten Barito Utara, Kalteng dengan perusahaan PT Bharinto Ekatama (BEK) memasuki babak baru.

Persoalan tersebut dipicu Dugaan bahwa PT BEK melakukan aktivitas menggarap lahan milik warga di Desa Benangen yang belum dibebaskan.

Merasa dirugikan ketiga warga pemilik lahan yakni Neri, Anis Marsela dan Noralini menggandeng kantor pengacara dan konsultan hukum DR. Drs Dagut SH.MT dan Rekan yang beralamat di Palangkaraya sebagai pendamping hukum dalam penyelesaian sengketa lahan antara mereka dengan PT BEK.

Pemberian kuasa ketiga warga tersebut dibenarkan oleh Dagut ketika dihubungi melalui pesan WhatsApp, “ya benar dan siap kita dorong bersama,” ujar Dagut pada Rabu (24/3).

Sekedar untuk diketahui persoalannya sengketa lahan antara warga desa Benangen dengan PT BEK terkait belum dilakukan pembayaran ganti rugi lahan, sementara pihak perusahan sudah melakukan aktivitasnya di atas yang di klaim oleh ketiganya.

Bahkan terkait persoalannya tersebut dua orang yakni Surya Baya Dan Sabarson Kades Benangn ll sudah dilaporkan ke Polres Barito Utara, dimana laporan tersebut sudah ditindaklanjuti Polres Barito Utara dengan melakukan pemanggilan terhadap karyawan PT BEK guna dimintai keterangan sebagai saksi.

E-KORAN