Palangka Raya,terbitan.com – Masyarakat Adat Laman Kinipan secara resmi telah mendaftarkan gugatan berupa permohonan pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat di Pengadilan Tata Usaha Negara Palangka Raya dengan No Register 1/P/FP/2021/PTUN.PLK, dimana yang menjadi tergugatnya adalah Bupati Lamandau, Propinsi Kalimantan Tengah.

“ Masyarakat Adat Laman Kinipan telah hidup secara turun temurun memegang tradisi dari para leluhur mereka hingga sekarang. Masyarakat Adat Laman Kinipan yang merupakan kesatuan dari Masyarakat Adat Dayak Tomun ini hidup selaras alam, mengambil dari alam seperlunya agar alam tetap lestari sampai kegenerasi selanjutnya.

Namun apa yang menjadi prinsip hidup Masyarakat Adat Laman Kinipan kini terusik dengan hadirnya investasi perbebunan sawit berskala besar hadir ditengah mereka.

Kehadiran investasi tersebut mengakibatkan rusaknya bentang alam yang telah lama dijaga dengan baik oleh Masyarakat Adat Laman Kinipan. Kini Masyarakat Adat Laman Kinipan terkena imbasnya berupa bencana banjir tiap tahunnya.

Gugatan yang yang diajukan oleh Masyarakat Adat Laman Kinipan kepada Bupati Lamandau merupakan sebuah upaya untuk meminta pertanggung jawaban Pemerintah Daerah atas nasib mereka sekarang ini “, ungkap Ferdi Ketua Badan Pengurus Wilayah Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (BPW-Aman)

Sedangkan menurut Safrudin selaku Direktur Save Our Borneo menyatakan, “ gugatan yang dilayangkan oleh Masyarakat Adat Laman Kinipan di PTUN Palangka Raya merupakan bentuk dari kekecewaan Masyarakat kepada Pemerintah Daerah yang hingga kini dinilai abai untuk memberikan pengakuan dan perlindungan terhadap Masyarakat Hukum Adat khususnya Masyarakat Hukum Adat Laman Kinipan,”kata Safrudin.

Hal yang senada juga disampaikan oleh Dimas N. Hartono selaku Direktur Walhi Kalimantan Tengah, menyampaikan “ bahwa berdasarkan catatan dari Walhi pada tahun 2019 hampir seluruh wilayah Masyarakat Adat Laman Kinipan terendam banjir, dimana bencana ini merupakan bencana ekologis akibat hutan terus dibabat hingga menyebabkan hilangnya daya tampung lingkungan, padahal tahun-tahun sebelumnya saat investasi belum masuk kewilayah Kinipan bencana banjir tidak pernah terjadi,”ucapnya.

Parlin B.Hutabarat selaku kuasa hukum Masyarakat Adat Laman Kinipan menegaskan “ gugatan ini tujuannya untuk mendapatkan kepastian hukum dari Pemerintah Daerah melewati putusan pengadilan, merupakan hak konstitusional masyarakat adat yang telah diakui oleh Negara ini sebagai subyek hukum.

Dimana hal tersebut merujuk kepada Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 18 B Ayat (2) dan Permendagri No.52 tahun 2014 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.

Aryo Nugroho dari LBH Palangka Raya juga menambahkan “ bahwa gugatan masyarakat hukum adat Laman Kinipan ini merupakan tonggak perlawanan masyarakat adat kepada sistem oligarki yang tumbuh subur di Propinsi Kalimantan Tengah dengan jalur Pengadilan,”pungkasnya.

E-KORAN