Reporter : Terbitan Kalimantan

MUARA TEWEH, terbita.com — Terkait lahan yang digarap tanpa ijin sampai sekarang belum ada penyelesaiannya yang terjadi di lahan Surya Baya di lokasi Tinum Karebe, Blok Lampanang, Desa Benangin II, Kecamatan Teweh Timur, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah.

Pemerintah Daerah Kabupaten Barito Utara mengelar upaya mediasi antara perusahaan PT Bharinto Ekatama (BEK) dengan warga Benangin II  di Ruang Rapat Setda Lantai 1, Senin (17/5).

Namun dari hasil mediasi tersebut yang berlangsung kurang lebih 4 jam itu dan secara tertutup tidak boleh di liput, belum ada kesimpulan karna masih menunggu pembahasan lanjutan PT BEK ke managemen pusat.

Kasubag Protokol, Mujiburahman mengatakan,“Mohon maaf bapak Bupati Nadalsyah belum bisa diminta konfirmasinya terkait mediasi tadi, karena belum ada kesimpulan dari pertemuan tadi,” katanya kepada media ini usai rapat tersebut.

Ditanyakan juga kepada Manager eksternal PT BEK Hirung, Ia mengatakan, hasil rapat ini akan dibahas lagi di managemen pusat. “Ya, belum ada kesepakatan, nanti akan disampaikan ke managemen pusat,” kata Hirung.

Sementara itu Sabarson, Kepala Desa Benangin II yang ikut dalam rapat mediasi mengatakan, ada tiga point penting disampaikan. Pertama, Bupati Nadalsyah meminta managemen PT BEK bisa menyamakan pembayaran terkait lahan warga, disamakan dengan yang sudah dilakukan di Kaltim.

“Bapak Bupati membela warganya dan meminta PT BEK mengalah agar bisa menyamakan pembayaran tali asih lahan milik warga disamaratakan seperti pembayaran di Kaltim. beliau juga sangfat mendukung adanya investasi mauk di daerah kita,” ujar Sabarson.

Sekedar diketahui, tali asih pembayaran lahan warga di Kaltim Rp 60 juta/hektar. Sementara di Kalteng terkait lahan warga Desa Benangin I, II dan V, PT BEK hanya bersedia membayar Rp 30 juta/hektar.

Poin lain, pihak perusahaan diminta melakukan mapping terhadap permasalahan dilapangan, dan PT BEK dari hasil rapat ini diminta menyampaikan hal sebenarnya ke managemen pusat.

“Mereka (PT BEK) memastikan akan secepatnya menyampaikan hasil setelah dirapatkan dengan managemen pusat,” ungkap Sabarson.

Ditempat sama, Surya Baya, pemilik lahan mengatakan, dirinya mengaku telah menyampaikan unek-unek, termasuk adanya pembayaran tali asih warga Kaltim sebesar Rp 60 juta/hektar. Dirinya pun mengaku terus akan berjuang dan mempertahankan lahan miliknya untuk tidak digarap semena-mena tanpa ijin.

“Sebelum ada permintaan maaf dari PT BEK, lahan milik saya akan terus saya pertahankan. tadi sudah saya sampaikan juga dokumen pembayaran di Kaltim,” terangnya.

Adapun dalam Mediasi tersebut dipimpin langsung oleh Bupati Barito Utara, H. Nadalsyah didampingi Sekretaris Daerah, Ir. H. Jainal Abidin, M.AP, Kapolres Barut, dan Dandim 1013/Mtw yang di dihadiri oleh Asisten II, Kepala Dinas Terkait, Vise Presiden Direktur PT. BEK dan jajarannya, Unsur Tripika Kecamatan Teweh Timur, Kades Benangin II, Perwakilan Masyarakat Desa Benangin, dan undangan terkait lainnya.(Iwan)

E-KORAN

IKLAN UCAPAN IDUL FITRI