MUARA TEWEH, terbitan.com – Setelah Penyidik unit III Satreskrim Polres Barito Utara, Polda Kalimantan Tengah sebelumnya memanggil Sekretaris BPD Muara Pari dan seorang warga untuk dimintai keterangan terkait dugaan pemalsuan tanda tangan dalam documen proposal permintaan suplay BBM.

Kini giliran Ketua RT.01 Desa Muara Pari Mawan bersama seorang warga Wewe Lesmana keduanya dimintai keterangan oleh Satreskrim Unit III pada Rabu 23/9/2020 dalam perkara laporan pemalsuan tanda tangan oleh oknum warga bersama aparat Desa.

Mawan yang dikonfirmasi wartawan ini mengatakan meminta agar proses hukum ini sebagai bentuk tindakan tegas penegak hukum kepada pelaku yang telah melakukan pemalsuan.

” Saya berharap ini sebagai efek jera buat pelaku agar tidak lagi semena-mena terhadap warga yang tidak tahu menahu, yang diikut sertakan melalui pemalsuan tanda tangan untuk kepentingan yang tidak melalui rapat musyawarah desa,” tegasnya.

Hal yang sama juga disampaikan Wewe Lesmana mengatakan dihadapan penyidik unit III ia sangat keberatan dan meminta agar kasus ini di usut sampai tuntas.

“Saya sangat keberatan dengan dipalsukannya tanda tangan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab dan mengatasnamakan masyarakat,” tandasnya.

Kami berharap kepada penegak hukum agar kasus diproses hukum dan jadi efek jera bagi yang mau coba-coba mengatasnamakan warga serta memalsukan tanda tangan untuk mendapatkan suplay BBM di AMPS  Ipu, Kecamatan Lahei.(Iwan)

E-KORAN