Reporter : Terbitan Jateng

SUKOHARJO, Terbitan.com – Pemerintah Kabupaten Sukoharjo memperpanjang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro yang seharusnya berakhir pada 8 Maret menjadi 22 Maret 2021. Pasalnya, PPKM mikro dinilai efektif untuk menekan penyebaran virus corona.

Hal itu disampaikan Penjabat (Pj) Sekda Sukoharjo, Budi Santoso, saat dikonfirmasi Selasa (9/3/2021). Menurutnya, sesuai Surat Edaran (SE) Pelaksana Harian (Plh) Bupati Nomor 400/704/2021, secara umum aturan PPKM mikro tetap sama dengan sebelumnya, di mana kegiatan hajatan resepsi pernikahan belum boleh digelar.

“Secara umum aturan masih sama, hajatan resepsi pernikahan belum boleh, yang boleh akad nikah maksimal 30 orang,” bebernya.

Ditambahkan, hajatan belum diperbolehkan karena klaster rumah tangga masih mendominasi kasus positif corona di Sukoharjo. Namun, ujar Budi, untuk bioskop sudah diperbolehkan buka dengan aturan pengunjung dibatasi 50 persen dari kapasitas, dan tidak boleh melebihi 50 orang. Pengelola juga mesti menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Dia menyampaikan, sesuai SE Bupati, ada empat kategori untuk RT. Zona hijau jika di RT itu tidak ada kasus Covid-19. Jika ada suspek dilakukan tes dan dipantau rutin dan berkala. Zona kuning jika ada satu sampai lima rumah dalam satu RT terinfeksi Covid-19 dalam tujuh hari terakhir. Tindakan selanjutnya, dilakukan pelacakan kontak erat, kemudian isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat.

Zona orange jika terdapat enam hingga 10 rumah dengan kasus corona di satu RT dalam tujuh hari terakhir. Selain melacak kontak erat, juga penutupan tempat ibadah, tempat bermain anak dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial. Zona merah, jika terdapat lebih dari 10 rumah positif corona dalam satu RT selama tujuh hari terakhir. Pengendalian dilakukan dengan PPKM tingkat RT.

“RT yang zona merah diberlakukan PPKM tingkat RT, mencakup mencari suspek dan pelacakan kontak erat, melakukan isolasi mandiri atau terpusat, menutup tempat ibadah, tempat bermain anak dan tempat umum lain kecuali sektor esensial, melarang kerumunan lebih dari tiga orang, membatasi keluar masuk RT maksimal pukul 20.00 WIB, meniadakan kegiatan sosial masyarakat di lingkungan RT,” ujar Budi.

Selanjutnya, mekanisme koordinasi, pengawasan dan evaluasi PPKM Mikro dilakukan dengan membentuk Posko tingkat desa/kelurahan dan New Jogo Tonggo di tingkat RT/RW. Untuk supervisi dan pelaporan Posko tingkat desa/kelurahan, tuturnya, dibentuk Posko kecamatan.

E-KORAN