Reporter : Adie

PAMEKASAN, Terbitan.com – Keluhan warga dan aksi melarang para pedagang yang sering membuka pasar dadakan di sepanjang jembatan utama di jalan KH Amin Jakfar Kelurahan Gladak Anyar Kecamatan Kota Pamekasan, Madura, Jawa Timur ditanggapi serius oleh Pemkab setempat.

Melalui Satuan Polisi Pamong Praja penertiban Perdagangan ditempat umum dilakukan, Senin siang ini. Itu sesuai dengan kewenangan yang harus dilakukan Pol PP, dalam Peraturan Daerah nomor. 3 tahun 2019, tentang Trantibum.

Puluhan pedagang dadakan itu disterilkan mulai pukul 14:00 wib hingga sore oleh para petugas. Mereka terdiri dari unsur Satpol PP sebanyak 15 orang dan 2 Anggota PTI Satpol PP.

Awalnya mereka bergerak dari jalan Kabupaten hingga ke arah jalan KH Amin Jakfar tepat di tengah jembatan tersebut. tak ayal, banyak dagangan pedagang yang ditertibkan dan direlokasi jika tidak mematuhi himbauan yang diberikan.

Kabid Trantibum Sat Pol PP kabupaten Pamekasan, Nur Hidayati Rasuli, menegaskan bahwa usai melaksanakan Apel mengecek kelengkapan personil di Sisi Timur Arlan, mereka dipimpin Kasi. Operasi Mohammad Dali ke lokasi dimaksud.

“Mereka memberikan pengarahan dan Menertibkan para pedagang di Sepanjang jalan KH. Amin Jakfar dan Jalan Kabupaten Pamekasan,” ujarnya Selasa (1/12/2020).

Sementara itu, Lurah Gladak Anyar, Kecamatan Kota Pamekasan, Bagus Irawan menghimbau masyarakat terutama para pedagang untuk mematuhi perda Trantibum dimaksud. Bahkan, juga tidak membuang sampah sembarang apalagi ke sungai. Mengingat musim penghujan sudah tiba dan diprediksi akan memiliki curah hujan yang lebih besar lagi.

“Semoga warga sadar akan pentingnya menjaga lingkungan dan kebersihan. Terutama kebersihan saluran air dan sungai untuk antisipasi bencan banjir,” pungkasnya. (Iw)