Satpol PP Sahabat Pelajar, Edukasi Siswa SMK PGRI 1 Mejayan Madiun tentang Perda dan Bahaya Rokok

Reporter

Dibaca 123 kali

Bagikan
Narasumber menyampaikan materi dalam kegiatan Satpol PP Sahabat Pelajar di SMK PGRI 1 Mejayan.

MADIUN, terbitan.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Madiun menggelar kegiatan sosialisasi penegakan Peraturan Daerah (Perda) melalui program Satpol PP Sahabat Pelajar di SMK PGRI 1 Mejayan, Kamis (5/11/2026).

Kegiatan yang dimulai pukul 09.00 WIB tersebut bertujuan memberikan pemahaman kepada kalangan pelajar mengenai pentingnya menaati peraturan daerah, menjaga ketertiban umum, serta mewujudkan lingkungan sekolah yang sehat dan bebas dari asap rokok.

Dalam kegiatan tersebut, materi disampaikan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kabupaten Madiun, Danny Yudi Satriawan, serta perwakilan Dinas Kesehatan Kabupaten Madiun, Ahmad Yunta Mustofa.

PPNS Satpol PP Kabupaten Madiun, Danny Yudi Satriawan, menjelaskan bahwa program Satpol PP Sahabat Pelajar merupakan upaya pendekatan edukatif kepada generasi muda agar lebih mengenal tugas dan fungsi Satpol PP, khususnya dalam penegakan Perda dan penyelenggaraan ketenteraman serta ketertiban umum.

Menurutnya, Satpol PP bukan semata-mata aparat yang bertugas melakukan penindakan, tetapi juga memiliki peran penting dalam memberikan edukasi, pembinaan, dan pendampingan kepada masyarakat, termasuk kalangan pelajar.

“Melalui program Satpol PP Sahabat Pelajar, kami ingin mengubah pandangan bahwa Satpol PP bukan untuk ditakuti, tetapi menjadi sahabat masyarakat, termasuk para pelajar. Kami mengedepankan sosialisasi dan pembinaan secara persuasif sebelum melakukan penindakan sesuai ketentuan yang berlaku,” jelas Danny.

Ia juga mengajak para siswa untuk ikut menjaga ketertiban di lingkungan sekolah maupun masyarakat, menghindari tawuran, tidak terlibat minuman beralkohol, serta menjadi pelopor ketertiban di kalangan generasi muda.

Sementara itu, perwakilan Dinas Kesehatan Kabupaten Madiun, Ahmad Yunta Mustofa, menyampaikan materi mengenai penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di lingkungan pendidikan.

Ia menjelaskan bahwa sekolah merupakan salah satu kawasan yang wajib menerapkan aturan bebas asap rokok. Ketentuan tersebut bertujuan melindungi peserta didik, tenaga pendidik, serta seluruh warga sekolah dari paparan asap rokok yang berdampak buruk terhadap kesehatan.

Penerapan KTR di lingkungan sekolah mengacu pada Perda Kabupaten Madiun Nomor 10 Tahun 2020 tentang Kawasan Tanpa Rokok dan Peraturan Bupati Madiun Nomor 19 Tahun 2021 sebagai petunjuk pelaksanaannya.

“Seluruh area sekolah harus menjadi kawasan bebas asap rokok. Tidak hanya siswa, tetapi juga guru, tenaga kependidikan, orang tua maupun tamu yang berada di lingkungan sekolah wajib mematuhi ketentuan tersebut,” jelas Ahmad Yunta Mustofa.

Ia juga menekankan pentingnya peran pihak sekolah dalam melakukan pengawasan internal, memasang tanda larangan merokok, memasukkan ketentuan KTR dalam tata tertib sekolah, serta memastikan tidak ada penjualan maupun promosi produk tembakau di lingkungan pendidikan.

Melalui kegiatan sosialisasi tersebut, Satpol PP Kabupaten Madiun berharap para pelajar tidak hanya memahami aturan, tetapi juga mampu menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari.

Program Satpol PP Sahabat Pelajar diharapkan menjadi langkah membangun kesadaran hukum sejak dini, sekaligus memperkuat sinergi antara Satpol PP, Dinas Kesehatan, dan lembaga pendidikan dalam menciptakan lingkungan sekolah yang tertib, sehat, aman, dan nyaman.

Reporter : Wasono

Editor : Redaksi

Bagikan:

Bagikan

Pengunjung

Kunjungan Hari Ini2,431
Pengunjung Hari Ini1,920
Total Kunjungan54,928
Total Pengunjung40,988
Pengunjung Online19