Reporter : GN. Samoale

SANANA, Terbitan.com – Warga Desa Waibau, Kecamatan Sanana, Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) meminta Inspektorat dan Kejaksaan Negeri (Kejari) untuk memeriksa anggaran dana desa (DD) selama ini terhitung dari tahun 2017, 2018, 2019 dan 2020.

Salah seorang warga Desa Waibau yang namanya tidak mau dipublikasikan kepada media ini, Sabtu (03/04/21) mengatakan selama ini terhitung dari tahun 2017, 2018, 2019 dan 2020 tidak pernah transparan dalam hal penggunaan dana desa.

Dikatakannya, Rincian Bantuan Keuangan kepada Pemerintahan Desa Waibau TA anggaran 2017 lalu, mendapat kucuran dana sebesar Rp 1.682.683.498,00 sesuai dengan Nomor: 16.A/LHP/XIX.TER/5/2018 Tanggal : 21 Mei 2018 lalu, dan ada beberapa item kegiatan yang kami anggap fiktif, “Apalagi anggaran 2018, 2019 dan 2020 tidak pernah membuat Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) dengan Masyarakat, “ungkapnya.

Atas permintaan itu, karena kepala Desa Waibau, Abu bakar Gailea diduga tidak transparan dalam pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) sebagaimana 26 ayat (4) huruf (f) Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah bahwa dalam menjalankan tugasnya Kepala desa berkewajiban untuk melaksanakan prinsip tata Pemerintahan Desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif, “kata Narasumber.

Untuk itu, Dia meminta kepada
Inspektorat dan Kejari Kepulauan Sula agar dalam waktu dekat ini segera periksa anggaran dana desa (DD) Desa Waibau,”tegasnya.

Sementara itu, Kepala Desa Waibau, Abu Bakar Gailea belum dapat dikonfirmasi tentang permasalahan tersebut, hingga berita ini ditayangkan. {GNS}

E-KORAN