Reporter : Ragil Surono
|
Editor : Iwan Terbitan
|
Publisher : Adie

SANANA, Terbitan,com || Sejumlah masyarakat adat kepung kantor Pengadilan Negeri (PN) Sanana. Kedatangan mereka itu untuk menyaksikan langsung sidang kasus pidana perkara Praperadilan atas tuntutan penahanan 8 orang yang dilakukan oleh Polres Kepulauan Sula

Hal ini disampaikan oleh H. Naipon Ali, selaku penasehat hukum masyarakat adat saat diwawancarai awak media, Senin (30/10/23),

Menurutnya, kedatangan kami ke kantor Pengadilan Negeri (PN) Sanana untuk menyaksikan langsung sidang pidana perkara Praperadilan atas penahanan polisi terhadap delapan orang masyarakat adat

“Kami akan tetap hadir setiap kali sidang untuk mengawal kasus penahanan
terhadap delapan orang masyarakat adat ditahan polisi,”tegas Naipon Ali

Sementara itu, pihaknya bersama Kuasa Hukum Masyarakat Adat sebagai Pemohon datang ke Pengadilan Negeri Sanana atas perintah Hakim dalam perkara Praperadilan nomor 2/Pid.Pra/2023/PN Sanana tanggal 25 Oktober 2023. Untuk dilakukan sidang pidana perkara Praperadilan bersama Polres Kepulauan Sula.

“Sayangnya pihak termohon (Polres Kepulauan Sula) tidak hadir dan hakim menunda sidang,”tindas Naipon.

E-KORAN