Reporter : Terbitan Jatim | Editor : Admin Terbitan

MADIUN, Terbitan.com – Pihak Kepolisian mencoba tuntaskan Kasus penganiayaan serta pengrusakan oleh komunitas Sakura di Madiun. Hal Tersebut, panitia penyelenggara acara Anniversary Sakura Madiun ke-4 di Sugar Daddy Cafe, yakni Satria bakal menyusul daftar tersangka.

 

Kasat Reskrim Polres Madiun Kota Sujarno menjelaskan, besar kemungkinan jika pihak panitia penyelenggara acara bakal terseret dan menambah panjang daftar para tersangka.

 

Mengingat yang bersangkutan terbukti melanggar hukum terkait penyelenggaraan pesta atau keramaian tanpa mengantongi izin keramaian dari kepolisian. ‘’Nanti kami akan jerat pasal 510 KUHP,’’ kata Sujarno.

 

Tidak menutup kemungkinan panitia penyelenggara acara bakal terjerat pasal berlapis. Itu jika yang bersangkutan terbukti terlibat dalam insiden penganiayaan dan pengrusakan. Saat ini, petugas kepolisian masih terus mendalami peran bakal tersangka baru ini.

 

‘’Kalau ditemukan petunjuk keterlibatan terkait bentrok massa, di sini kami terapkan pasal lainnya,’’ jelasnya.

 

Diberitakan sebelumnya, Polres Madiun Kota telah mengamankan 11 tersangka kasus penganiayaan dan pengrusakan yang melibatkan komunitas Sakura Madiun. Jumlah tersangka bakal terus bertambah seiring proses penyelidikan kepolisian

E-KORAN