Reporter : Iwan Terbitan | Editor : Efita Damayanti | Publisher : Iwan Terbitan

BARITO UTARATerbitan.com || Sungguh biadab apa yang dilakukan seorang paman terhadap ponakannya hanya gara-gara tidak dipinjami sepeda motor.

Karena niatnya hendak meminjam sepeda motor bertempuk sebelah tangan, paman berinisial F (31) Desa Trinsing Kecamatan Teweh Selatan Kabupaten Barito Utara (Barut) tega menganiaya sepupu dan ponakannya (anak balita) hingga mengalami luka bacokan dan tangannya putus.

Para korban adalah R sepupu pelaku dan MA (2) anak dari R. Insiden berdarah itu terjadi pada hari Minggu 23 April 2023 sekira pukul 14.30 WIB di Rumah lanting Jalan Pangeran Antasari Kelurahan Melayu Kecamatan Teweh Tengah.

Kapolres Barito Utara AKBP Gede Pasek Muliadnyana melalui Kasat Reskrim AKP Wahyu Setiyo Budiarjo membenarkan kejadian. “Untuk pelaku sudah diamankan oleh pihak keluarga yang selanjutnya pelaku dibawa oleh Kanit SPKT beserta anggota piket ke Satreskrim Polres Barut guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” terang Wahyu, Minggu 23 April 2023 malam.

Kronologi kejadian, kata dia, bahwa pelaku berniat meminjam Motor milik suami korban AHD untuk mengantar istri pelaku ke Puruk Cahu karena motor pelaku rusak. Namun tidak dipinjamkan sehingga pelaku merasa sakit hati dan melakukan penganiayaan tersebut.

Sementara dari keterangan saksi bahwa pelaku datang dari Desa Trinsing Kecamatan Teweh Selatan, berkunjung untuk Silahturahmi dalam rangka hari Raya Idul Fitri ke rumah korban. Mereka datang pada hari Sabtu tanggal 22 April 2023.

Pada Minggu 23 April 2023 sekira pukul 14.30 WIB pada saat saksi-saksi sedang bersantai diluar rumah lanting mendengar suara teriakan dari dalam rumah korban.

“Saksi langsung masuk ke dalam rumah lanting dan melihat pelaku telah melakukan penganiayaan terhadap 2 (dua) korban (ibu dan anaknya). Saksi langsung menangkap dan memeluk korban dan mengambil senjata tajam jenis parang yang digunakan pelaku untuk melakukan penganiayaan,” beber Kasat.

Usai kejadian para korban langsung dibawa ke ruang IGD Muara Teweh untuk dilakukan tindakan medis.

Luka yang dialami korban : R mengalami luka

– Luka bacok lengan atas kiri

– Pergelangan tangan sebelah kiri

– Luka bacok pada Lutut sebelah kiri MA ( Balita 2 tahun)

– Lengan kiri putus

– Luka dibagian perut sebelah kiri.

Berdasarkan persesuaian keterangan istri pelaku dan keterangan pelaku sbb :

Bahwa pelaku berniat meminjam sepeda motor milik suami korban (amat) untuk mengantar istri pelaku ke puruk cahu karena motor pelaku rusak akan tetapi tidak dipinjamkan oleh suami korban sehingga pelaku merasa sakit hati dan melakukan penganiayaan tersebut.

 

E-KORAN