Reporter : Terbitan Banten

TANGERANG, terbitan.com – Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Tangerang mulai bergulir. Sejumlah pihak minta agar pelaksanaan pesta demokrasi di tingkat desa itu berjalan sesuai prosedur dan tidak melanggar hukum sehingga kades yang terpilih berkualitas dan sesuai kehendak warga.

Ketua PAC PDI Perjuangan Kecamatan Kresek Sukardi menegaskan, salah satu persyaratan bakal calon (balon) Kades adalah kelengkapan ijasah pendidikan yakni minimal SMP sederajat.

“Ini syarat yang sangat penting. Panitia Pilkades tidak boleh sembarangan begitu saja meloloskan calon yang ijasahnya diragukan,” ungkapnya. Untuk itu, perlu verifikasi ijasah mulai dari sekolah dasar hingga SMP sederajat sesuai dalam persyaratan.

“Jadi, jangan sekedar ada foto kopi ijazah saja, tapi panitia harus mengecek sampai asal sekolah yang bersangkutan,” tegas Sukardi. Selain itu, dia juga minta jika ada balon Kades yang berijasah aspal (asli tapi palsu) agar tidak memaksakan untuk mencalonkan diri. Sebab hal ini justru bisa berimplikasi pada kasus hukum yang lain, yakni pemalsuan ijasah.

Sekedar diketahui, Pilkades serentak se-Kabupaten Tangerang akan diadakan pada 17 November 2019 mendatang. Ada 153 Desa dari 28 Kecamatan yang nantinya melaksanakan Pilkades serentak. Sementara, di Kecamatan Kresek ada 7 Desa yang akan melaksanakannya yakni Desa Patrasana, Renged, Talok, Pasir Ampo, Koper, Jengkol dan Kemuning.

Penulis: Ananta Putra

E-KORAN