Reporter : Admin Terbitan

MADIUN, terbitan.com – Terkait penyebaran koran Swara Indonesia Raya yang mengandung unsur kampanye di hari tenang meskipun hanya berisi visi dan misi salah satu Caleg, pihak Badan Pengawas Pemilu(Bawaslu) Kota Madiun telah melayangkan surat kepada Caleg yang bersangkutan. Selasa (16/04/2019)

Panggilan di lakukan karena di dalam koran tersebut terdapat logo dan stempel salah satu caleg di Kota Madiun.

Ketua Badan Pengawas Pemilu(Bawaslu) kota Madiun Kokok Heru Purwoko mengatakan “,memang benar kami telah melayangkan surat pemanggilan kepada salah satu Caleg, dan hari ini tadi diwakili oleh tim nya, dan kita klarifikasi, apakah benar ada unsur kesengajaan terkait penyebaran koran partai ini” ujar kokok.

Lanjut Kokok “, Namun dari hasil klarifikasi tadi ternyata dia mengaku tidak menyebarkan, logo serta setempel itu juga bukan resmi dari caleg yang bersangkutan,” jelas Kokok.

Namun pihak bawaslu akan terus menelisik lebih dalam terkait dengan hal ini, jika ada bukti-bukti yang mengarah pada caleg tersebut, pihaknya akan menindak lanjuti lebih jauh lagi.

Menurutnya kasus ini masuk kategori tindak pidana pemilu dikarenakan jelas kampanye di hari tenang tidak diperbolehkan.

“,Ini masuk pidana pemilu karena kampanye diluar jadwal itu dilarang, terkait sanksi akan dikenakan pasal 276 ayat 2 dengan pidana kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak dua belas juta rupiah”, tegas Kokok.

E-KORAN