Reporter : Adie

SAMPANG, Terbitan.com – Selain memberikan beras berkualitas buruk yakni berkutu, oknum salah satu Elektronik Warung Gotong Royong (e-Warong) di lingkungan Kota Sampang diduga juga mengambil keuntungan di atas ketentuan.

Diberitakan terbitan.com sebelumnya, salah satu Keluarga Penerima Manfaat (BPNT) di lingkungan Kota Sampang diberi beras yang penuh kutu, serta sembako lain di luar Pedoman Umum (Pedum) Program Sembako tahun 2020.

Salah satu KPM di Kota Sampang mengatakan dirinya saat melakukan penggesekan mengaku diberi Beras 15 Kg, Telur 20 butir, Minyak 2 Liter, Mei Instan 4 bungkus. Dengan saldo yang dimiliki sebanyak Rp300 ribu.

“Kami dapat 10 Kg Beras Premium dan 5 Kg beras biasa, seperti yang kita lihat berasnya penuh kutu dan buruk secara kualitas, dan kami juga dapat sembako lain seperti Gula, Minyak, dan Mie Instan. Sementara saldo kartu kami Saldo Rp300 ribu,” ujar Bu Sri salah satu KPM dilingkungan Kota Sampang pada terbitan.com.

Menanggapi hal itu Penggiat Anti Korupsi di Kabupaten Sampang Joko Dwi Sasmito menyayangkan adanya oknum e-Warong yang diduga sembrono memberikan pelayanan terhadap KPM.

“Menerima laporan ini kami sangat kecewa atas kelakuan oknum e-Warong nakal tersebut, setelah kami kaji dan menghitung dari apa yang diberikan itu sangat tidak sesuai, karena saldo di lingkup kelurahan adalah Rp300 ribu,” ungkap Joko, Selasa (18/08/2020).

Memerinci, ia menilai setelah melakukan penghitungan sesuai kualitas dan Harga Eceran Tertinggi (HET) dari apa yang diberikan hanya terserap maksimal 250 ribu, sementara pedoman keuntungan tidak boleh lebih dari Rp.25 ribu per KPM.

“Ini mengambil keuntungan di luar ketentuan, padahal mestinya e-Warong dilarang mengambil keuntungan di atas 25 ribu. Dan menjual pun tidak boleh di atas HET,” tandasnya.

Menanggapi hal itu M. Nashrun, Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial dan Fakir Miskin, Dinas Sosial Kabupaten Sampang mengatakan akan mengambil tindakan terhadap e-Warong terkait dan akan meminta untuk mengembalikan dan diganti terhadap yang lebih layak.

“Dikembalikan saja, nanti agar diganti dengan kualitas yang lebih baik. Kami akan tegur dan akan minta untuk segera menyelesaikan masalah itu dan juga untuk tidak diulanginya lagi,” ungkapnya.

Disinggung mengenai adanya sembako yang diberikan di luar Pedoman Umum Program Sembako tahun 2020 ia mengaku jika di luar Pedum semua itu jelas salah secara aturan. “Intinya harus sesuai dengan Pedum yang ada, kalau seperti itu jelas salah secara aturan,” pungkasnya.

Sekedar untuk diketahui, dalam Pedoman Umum Program Sembako tahun 2020 disebutkan ada empat poin yang harus dipatuhi. Sumber karbohidrat : beras atau bahan pangan lokal seperti jagung pipilan dan sagu. Sumber protein hewani: telur, daging sapi, ayam, ikan. Sumber protein nabati: kacang-kacangan termasuk tempe dan tahu. d. Sumber vitamin dan mineral: sayur-mayur, buah-buahan.

Pemilihan komoditas bahan pangan dalam program Sembako bertujuan untuk menjaga kecukupan gizi KPM. Pencegahan stunting melalui program Sembako dilakukan dengan pemanfaatan bahan pangan oleh KPM untuk pemenuhan gizi di masa 1000 Hari Pertama Kehidupan (HPK), yang dimulai sejak ibu hamil, ibu menyusui, dan anak usia 6-23 bulan. Bagi anak usia 6-23 bulan, bahan pangan dari program Sembako diolah menjadi Makanan Pendamping ASI (MP-ASI).

Sementara larangannya, bantuan program Sembako tidak boleh digunakan untuk pembelian: minyak, tepung terigu, gula pasir, MP-ASI pabrikan, makanan kaleng, mie instan dan bahan pangan lainnya yang tidak termasuk yang disebutkan di atas. Bantuan juga tidak boleh digunakan untuk pembelian pulsa dan rokok. (Adie)

E-KORAN