Reporter : Ragil Surono
|
Editor : Iwan Terbitan
|
Publisher : Adie

 

SANANA, Terbitan,com || Berkas perkara kasus dugaan rudapaksa anak di bawah umur inisial BG (15) di Fagudu, Kecamatan Sanana, Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) Maluku Utara yang dilakukan oleh tersangka inisial AS akhirnya akan segera disidangkan.

Hal ini menyusul selesainya proses pemeriksaan berkas perkara rudapaksa anak di bawah umur inisial BG (15) di Kejaksaan Negeri (Kajari) Kepulauan Sula

Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula yang memeriksa berkas kasus rudapaksa ini, telah menyatakan P-21.Kode P-21 artinya berkas perkara hasil penyidikan polisi tersebut dinyatakan lengkap oleh pihak jaksa penuntut umum (JPU).

“Insya allah minggu depan sudah tahap 2, “kata Kepala Kasi Pidum, Bayu Kusumo Wijoyo melalui stafnya, Ainur Rofiq saat dikonfirmasi pesan Whats App..di..nomor +62 878-5451-xxxx,Jum’at (3/11/23)

Diketahui, Atas Perbuatannya Tersangka AS dijerat Pasal 81 ayat 1 dan 2, Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP, dengan hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.

E-KORAN