Reporter : Ragil Surono
|
Editor : Iwan Terbitan
|
Publisher : Adie

SANANA, Terbitan,com || Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri (Kajari) Kepulauan Sula, Bayu Kusumo Wijoyo melalui stafnya, Ainur Rofiq selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU), melimpahkan berkas perkara kasus dugaan rudapaksa anak di bawah umur beserta barang bukti dan terdakwa inisial AS ke Pengadilan Negeri  (PN) Sanana.

Insa Allah besok, berkas perkara kasus dugaan rudapaksa anak di bawah umur beserta barang bukti dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Sanana, dengan pelimpahan ini, maka dalam waktu dekat terdakwa AS akan segera disidangkan, “kata Ainur Rofiq selaku JPU Kajari Kepulauan Sula saat dikonfirmasi pesan Whats App..di..nomor +62 878 – 5451 – xxxx, Selasa (14/11/23)

Menurutnya, dengan pelimpahan berkas perkara dan barang bukti ke pengadilan Negeri Sanana, kami tinggal menunggu Penetapan Majelis Hakim untuk pelaksanaan sidang,” tindasnya

Diketahui, Atas Perbuatannya Terdwa AS dijerat Pasal 81 ayat 1 dan 2, Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP, dengan hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.

E-KORAN