Reporter : Moh. Darma

BONDOWOSO, terbitan.com – Pelaku kekerasan seksual terhadap anak kandungnya atau predator anak, Emiskan alias Pak Muhammad bin Mistani (36 tahun) warga Karanganyar, Kecamatan Tegalampel, kabupaten Bondowoso dituntut 15 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum.

Tuntutan itu kemudian dipenuhi oleh hakim di pengadilan. Selain itu, Jaksa juga mengenakan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan penjara.

Menurut Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso menyatakan bahwa Emiskan alias Pak Muhammad bin Mistani pantas dituntut 15 tahun penjara.

“Karena perbuatan terdakwa menimbulkan penderitaan mendalam bagi korban yang merupakan anak kandungnya sendiri dan keluarganya,” katanya, Senin (29/7/2019)

Selain itu, sambung aarif, terdakwa juga meresahkan masyarakat. Seharusnya orang tua (Ortu) itu mengasuh, mendidik dan melindungi anaknya.

Tak hanya itu, perbuatan terdakwa ini telah membuat trauma mendalam dan buram masa depan anak tersebut.
Awal kejadian ini pada Selasa, 1 Januari 2019 sekitar pukul 21.00 WIB bertempat di kamar nomor 2 ketika anaknya berinisial IF bersama adiknya SN tertidur lelap.

Kemudian terdakwa masuk kekamar dan memijit IF dibagian paha, lalu membuka rok dan celana dalam hingga memasukkan jari telunjuk kedalam Anu IF. Setelah itu terdakwa menutup kembali dan keluar dari kamar tersebut.

Kejadian berikutnya Selasa, 8 Januari 2019 sekira pukul 21.00 WIb dikamar yang sama, terdakwa meraba dan membuka rok dan celana dalam IF. Setelah itu, terdakwa menindik dan memasukkan Anunya hingga keluar sperma diluar anunya dan mengancam “Jangan bilang-bilang siapapun” lalu terdakwa keluar kamar.

Hingga terulang lagi, Minggu 12 Januari 2019 sekira pukul 00.30 WIB dan IF tidur di kursi ruang tamunya, lalu disuruh pindah kedalam kamar oleh terdakwa. Setelah dikamar, terdakwa mengulangi perbuatannya hingga terakhir 21 Februari 2019 pukul 22.00 WIB dengan ancaman yang sama “Jangan bilang-bilang siapapun”

Kejadian serupa juga dilakukan terdakwa inisial At alias Pak Bhl bin Stn (47) warga Desa Merawan, kecamatan Tapen yang melakukan tindak kekerasan seksual kepada Bunga (nama samaran) yang masih menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Bondowoso.

E-KORAN