Reporter : Adie

SAMPANG, Terbitan.com – Dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi pada kegiatan Dana Hibah Pemprov Jawa Timur yang berlokasi di Dusun Selabayan, Desa Sejati, Kecamatan Camplong Kabupaten Sampang mendapat tanggapan dari Camat setempat.

Pasalnya, proyek yang berlokasi di perbatasan Desa Batu Karang – Sejati itu tampak sangat buruk dalam pengerjaannya. Proyek dengan jenis kegiatan Tembok Penahan Tanah (Plengsengan) itu selain batu yang hanya ditata sedemikian rupa, juga tidak ada pekerjaan galian.

Menurut Camat Camplong Kabupaten Sampang, Saffak, SE. MM. mengatakan dirinya belum bisa berkomentar soal kegiatan itu, hanya dirinya berpesan dan berharap kegiatan Pokmas dikerjakan sesuai rencana atau RAB yang ada.

“Mohon maaf masih repot persiapan musrenbang besok. silakan sampean cek lokasi kalo memang bermasalah konfirmasi pada yang bersangkutan. saya selaku camat hanya berharap semua proyek apa pun itu harus sesuai dengan rencana dan RAB yang ada dan tidak merugikan negara. terkait Pokmas sampean konfirmasi kepada pihak yang berkompeten karena itu adalah proyek PU provinsi,” ujar Saffak saat dihubungi melalui sambungan selulernya, Senin (07/02/2022).

Disinggung mengenai tindakan terhadap kegiatan yang terindikasi culas atau nakal, mengingat usulan Pokmas itu disetujui oleh Camat dirinya tidak berkomentar banyak.

“Itu sudah saya sampaikan harapan saya selaku camat, kalo memang Pokmas itu bermasalah maka kita blacklist, untuk usulan pengajuan berikutnya,” sanggahnya.

Menganggapi hal itu Bupati Lira Kabupaten Sampang, Sudar, SE., mengatakan komentar Camat Camplong soal Proyek Pokmas seperti tidak ada beban, ia menilai harusnya ada beban moral tersendiri, karena usulan Pokmas itu disetujui oleh Camat.

“Dana Hibah itu tidak akan turun tanpa usulan yang ditanda tangani oleh Camat, Camat berhak menegur dan memberikan masukan pada Kelompok Masyarakat (Pokmas) yang nakal, bukan hanya sekedar harapan semata,” ungkap Sudar.

Secara kelembagaan dirinya berjanji akan tetap mengawal Realisasi Dana Hibah yang bersamalah itu hingga dilakukan proses hukum dan juga akan mengirimkan surat terhadap Badan Pemeriksa Keuangan (BKP) Provinsi Jawa Timur.

“Kita tetap akan kawal hingga benar-benar dilakukan proses hukum pada proyek Dana Hibah itu, kita juga akan mengirim surat pada BPK Jatim untuk dilakukan audit,” pungkasnya.

E-KORAN

IKLAN UCAPAN IDUL FITRI