Reporter : Terbitan Jakarta

JAKARTA, terbitan.com – Anggota Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus sindikat pencurian data nasabah (skimming). Petugas mengamankan dua pelaku warga Negara Rumania, Kristea dan satu bernama Solomes harus meregang nyawa karena berusaha melawan Petugas.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, Kasus pencurian ini berawal dari 17 nasabah yang komplain ke pihak Bank bahwa tabungannya tiba-tiba berkurang.

“Jumlah kerugian korban bervariasi, namun jika diakumulasi total keuntungan yang diraup tersangka mencapai Rp 137 juta” ujar Argo kepada wartawan di Mapolda Senin (11/11/2019).

Para tersangka menyasar di anjungan tunai mandiri (ATM) dengan memasukkan alat skimmer untuk mencuri data nasabah.

“Ada beberapa ATM yang menjadi target daripada pelaku, diantaranya berada di Jalan Walter Monginsidi, Jakarta Selatan. Keduanya ditangkap pada Sabtu (9/11) saat hendak mengambil alat skimmer yang dipasangnya,” ucap Argo.

Lebih lanjut Argo menjelaskan Modus dari para pelaku, sebelumnya tersangka memasang spy cam di mesin ATM incarannya. Sehingga jika korban hendak mengambil uang akan terekam di kamera tersebut.

“Ketika korban mengetikkkan pin atau password ATM, maka otomatis data mereka terekam tapi tidak disadari karena spy cam ini ukurannya sangat kecil. Setelah kartu masuk, korban tarik uang, mereka tidak terasa datanya sedang dicuri,” jelasnya.

Usai ditangkap, Argo menambahkan, penyidik membawa pelaku untuk menunjukkan di mana saja mereka memasang alat skimming tersebut. Namun di tengah perjalanan , tersangka Solomes berusaha melawan dan merebut senjata petugas.

“Terpaksa petugas melakukan tindakan tegas terukur. Kita sempat membawa pelaku ke rumah sakit, namun ketika sampai di RS Fatmawati petugas medis menyatakan pelaku meninggal dunia,” katanya.

Pengakuan dari tersangka ,mereka tinggal di Indonesia baru sekitar satu bulan setengah menetap .

“kami tidak percaya begitu saja masih kita dalami dugaan adanya sindikat lainnya” tutup calon Karo Penmas Mabes Polri ini.

Dari tangan Tersangka petugas mengamankan barang bukti berupa alat untuk mencuri data nasabah (skimmer), Laptop dan kamera kecil.

Akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP juncto Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 30 juncto Pasal 46 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 3,4,5 nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) .

E-KORAN