Reporter : Admin Terbitan

CILACAP, terbitan.com – Dugaan penyunatan dana bantuan untuk program Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di dusun jakatawa– desa bulaksari kecamatan bantarsari Kabupaten Cilacap Jawa tengah masih saja terjadi pemotongan, alasannya dipotong dari pihak Desa dan kecamatan untuk pembayar PPN dan PPH.

Inspektorat Kabupaten Cilacap sebagai lembaga yang ditugasi mengawasi penggunaan dana APBD, termasuk anggaran untuk RTLH, dikabarkan sudah membentuk tim investigasi. Tim investigasi berjanji akan bekerja profesional, akan tetapi di bawah masih banyaknya informasi terkait dugaan pemotongan dana RTLH, kemungkinan besar.

Namun, nyatanya masih banyak kasus pemotongan dana RTLH di wilayah Cilacap, dengan alasan untuk pembayaran PPN dan PPH yang nominalnya mencapai 30℅ per penerima RTLH.

Keterangan dari penerima RLTH warga dusun Jakatawa Desa Bulaksari kecamatan Bantarsari yang tidak mau disebutkan namannya, tanggal 20/8/18 dari warga yang menerima RTLH bercerita “sebelumnya di iming-iming dalam rapat di kecamatan tentang program RTLH dari kabupaten yang nominalnya 10jt tidak terpotong artinya mutlak diberi 10jt,di samping si penerima tidak dipungut dana swadaya apa pun.

“Akan tetapi saat Pengurus TPK menginstruksi ke bawah/ke pihak penerima RTLH berbunyi ada potongan dari Desa dan Kecamatan 30% alasannya untuk membayar PPN/PPH,” katanya.

Keterangan penerima RTLH dengan adanya material pun diduga tidak sesuai rencana anggaran biaya (RAB) yang dikeluarkan dalam berbentuk Surat Rancangan Dana Material yang di beri TPK.
Pihak warga RTLH :
1).Keterangan yang di terima warga RTLH dengan inisial SM warga Dusun jakatawa desa Bulaksari kec Bantarsari, dengan bentuk material antara lain :
A).keramik 40DusX60.000 = rp.2.400,000
B).pasir uruk 5,krandongX150rb =rp.750,000
C).pasir 1 engke X 800.000= rp.800,000
D).semen 10,sakX49.500 =holcim rp.495,000
E).Cat 5kgX20rb =rp.100.000
Nominal keseluruhan yang di tetima penerima RTLH rp.4.545.000,sudah berbentuk matrial

2).Penerima RTLH inisial SR dengan bentuk matrial antara lain :
A).Asbes ukuran 3m, 22,lembarX39500 =Rp,869,000
B).Kaso 50,btgX17000,ukuran 3,m = rp.850.000
C).Semen Holcim 9,sakX49500 = rp.445.500
D).pasir 1 engkel, rp.800,000
E).cat 5kgX20rb = rp.100.000
F).kasibot 22,lembarX45000 = rp.990.000
G).paku ukuran 7cm, 2kgX15000 = rp.30.000
H).paku ukuran 5cm, 2kgX15000 rp.30.000
I).paku kasibot 1kgX39000 = rp.39000
Nominal keseluruhan setelah dihitung oleh penerima rp.4,153.500,sudah berbentuk matrial.
Dihitung tenaga pekerja RTLH kurun hari 1hari 60.000 untuk -1 orang pembantu X 15 hari kerja = 900.000
-1tukang 75.000 X 15hr =1,125.000,di total jumlah keseluruhan upah 2 orang pekerja = Rp.2,025,000
Sebut saja inisial Bdl sebagai ketua TPK pengurus RTLH,(ketua RT 03/09 )atas bentuk material yang sudah diberikan warga RTLH.

TPK menyatakan Surat Rencangan Dana Material, konon katanya surat tersebut keseluruhan sudah diberitahu penerima salah satunya yang berinisial Sr,dan Sr pun menandatangani surat tersebut atas kesepakatan penerimaan material. ternyata saat lembaga menginvestigasi penandatanganan tersebut tidak di akui Sr ada kemungkinan TPK manipulasi penandatanganan penerima (Sr). hak penerima lainnya semua mengatakan tidak ada yang pernah ada tembusan TPK terkait itu.

“Warga masyarakat menggugat sebagai tersangka TPK setelah melakukan penyelidikan dan penyidikan selama satu tahun yang lalu kurang lebihnya “ terjerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara, di tampah pasal 378 dalam kurun manipulasi data orang lain,” pungkasnya.

E-KORAN