Reporter : Ragil Surono | Editor : Iwan Terbitan | Publisher : Adie

SANANA, Tetbitan, com || Kajaksaan Negeri (Kajari) Kepulauan Sula, dianggap lambat dalam menangani kasus tindak pidana korupsi anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) Covid 19 senilai Rp 28 miliar sekian melalui Anggaran Pendapatan Balanja Daerah (APBD) perubahan 2021 lalu.

Hal tersebut disampaikan Aktivis Pemerhati Sosial Kemasyarakatan Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) Maluku Utara, Zaidin Umasangaji kepada media ini, Sabtu (16/9/23)

Menurutnya, penanganan kasus tindak pidana korupsi anggaran BTT Covid – 19 yang sudah masuk ke penyilidikan, maka Kejaksaan harus serius sampai tuntas, kalau tidak publik akan bertanya tanya ada apa dengan Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula

“Sebab salama ini, Kejaksaan Kepulauan Sula, jangan berlama-lama menetapkan tersangka, karena kasus tindak pidana korupsi anggaran BTT Covid -19 sangat merugikan keuangan negara, ” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Kejari (Kajari) Kepulauan Sula, Immanuel Richendryhot melalui pesan Whats App ..di..nomor +62 821-1292-xxxx, namun belum dibalas, hingga berita ini ditayangkan.

E-KORAN