Reporter : Ragil Surono
|
Editor : Iwan Terbitan
|
Publisher : Adie

SANANA,Terbitan.com || Kejaksaan Negeri (Kejari) diminta  mengusut dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) di Desa Wailoba, Kecamatan Mangoli Tengah, Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara tahun anggaran 2022

Permintaan ini disampaikan Sekretaris Desa (Sekdes)Wailoba, Kecamatan Mangoli Tengah, Wahiddin Umasugi dalam rilisnya yang diterima media ini, Jum’at (13/10/23

Laporan berupa rilis ini diteken Sekretaris Desa (Sekdes) Wailoba, Wahiddin Umasugi, ” Wahidin mengaku telah  melayangkan laporan resmi ke Kejari Kepulauan Sula sejak 25 September 2023, kendati tidak ditindaklanjuti.

“Pihaknya sudah sampaikan laporan ke Kejari Kepulauan Sula,Dia berharap dengann adanya laporan dugaan penyalahgunaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Wailoba Tahun Anggaran 2022 itu,  segera diusut,” tulis Wahiddin

Dia mengaku, pihaknya memiliki legal standing sebagai pelapor, sebagaimana diatur dalamKetentuan Pasal 41 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

“Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, secara garis besar mengatur tentang peran serta masyarakat dalam pemberantasan tindak pidana korupsi yaitu salah satunya, masyarakat dapat berperan serta membantu upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi,” terang Wihiddin.

Dalam surat laporan kepada Kajari Kepulauan Sula itu, lanjutnya, diterangkan bahwa objek pelaporan adalah mengenai dugaan penyalahgunaan penggunaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa di Desa Wailoba untuk Tahun Anggaran 2022, Kecamatan Mangoli Tengah

Untuk itu, berharap kepada aparat penegak hukum inspektorat dan DPRD kabupaten setempat untuk menindak tegas Oknum Oknum yang menyalahgunakan anggaran dana desa.”pintanya.

Sampai berita ini di terbitkan oknum kades tidak bisa di konfirmasi.

E-KORAN