Reporter : Admin Terbitan

CILACAP, terbitan.com – Satreskrim Polres Cilacap menangkap 2 pelaku copet yang melancarkan aksinya saat keramaian di Alun-alun Cilacap dan 5 pelaku pencurian sasaran SD. Hal tersebut disampaikan Kapolres Cilacap AKBP Djoko Julianto, S.I.K., M.H. saat Konferensi Pers di Polres Cilacap, Jumat (5/4/2019)

Menindaklanjuti adanya laporan dari masyarakat telah kehilangan sebuah telepon genggam yang sebelumnya dimasukan ke dalam saku celana depan sebelah kanan.

Saat korban bersama teman-temannya sedang berjoget di Alun-alun Cilacap dalam rangka HUT Cilacap (31/3/2018), kemudian pada saat berdesak-desakan tiba-tiba korban merasakan ada orang yang merogoh saku dan mengambil HP miliknya tetapi korban tidak tahu siapa yang mengambil hp milik korban.

Atas kejadian tersebut pelapor melaporkan ke Polsek Cilacap Tengah. FD(18) dan IF(17) ditangkap karena diduga sebagai komplotan copet lalu salah satu nya diamankan dan digeledah tasnya kedapatan 5 buah HP yang diduga hasil dari mencuri.

Selanjutnya SST (19), MB (16), MN (16), SP (17), dan IM (16) Warga Kecamatan Majenang ditangkap Satreskrim Polres Cilacap karena telah membobol SD Negeri kawunganten 02 dan SD Negeri 03 Sendangasari Majenang dan kurang lebih 30 TKP yang merupakan Sekolah Dasar di wilayah barat Kabupaten Cilacap.

Kapolres mengungkapkan bahwa kelima pelaku tersebut merusak pintu dan mengambil barang elektronik serta uang yang ada di sekolah.

Polisi menyita barang bukti berupa uang pecahan senilai Rp. 1.500.000, 2 bilah senjata tajam, 2 unit Laptop, serta 3 buah proyektor.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka diancam Pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara lebih dari 5 tahun,” ungkap AKBP Djoko Julianto.

E-KORAN