Reporter : Admin Terbitan

SANANA, terbitan.com – telah terjadi tindakan berusaha menggelapkan surat suara DPRD/Kota dari TPS 01 dan TPS 06 Desa Mangoli yang dilakukan oleh Salah satu anggota Komisioner Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Desa Mangoli, Kecamatan Mangoli Tengah, Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) di kantor Sekretariat PPK. Minggu (28/2/2019) Pukul 12.10 Wit,

Kejadian tersebut menurut saksi mata yang berenisial MT (33) dengan alamat Desa mangoli menyampaika bahwa melihat pelaku yang berenesial YU (38) Alamat Desa Waitulia (meminta pisau dapur pada saksi MT untuk menuju ke kota suara yang tersimpan di dalam kantor sekretariat PPK

Kemudian pelaku yang berenesial YU memotong gembok segel kotak suara dan membuka kota suara yang terisi surat suara dari TPS 01 dan TPS 06 untuk di bawanya ke rumah pelaku YU di Desa Waitulia Kecamatan Mangoli Tengah dengan menggunakan kantong plastik warna hitam dan karung gula.

Pada Pukul 12.00 Wit, saksi mata JT (34) sebagai Komisioner PPK menyampaikan bawa melihat pelaku YU mangambil kertas kantong warna hitam dan lansung pamit kelaur dari Sekretariat PPK Desa Mangoli.

Pada Pukul 12.30 Wit, Pelaku YU menceritakan bawa awalnya ada salah satu Caleg DPRD Kab/ Kota Dapil 3 dari Partai PDIP nomor urut 2 yang berenesial JU menyuruh untuk melakukan penambahan suara di salah satu TPS Desa Mangoli Pada Pukul 09.00 Wit, Setelah itu pelaku YU lansung bergerak untuk membuka kotak suara TPS 01 dan TPS 06 Desa Mangoli.

Pada hari Sabtu Pukul 09.00 Wit, Pelaku YU melakukan komunikasi dengan dengan JU via telephone menyuruh pelaku YU melakukan penambahan suara di salah satu TPS di Desa Mangoli.

Kemudian pada pukul 12.10 Wit, Pelaku YU melakukan pembongkaran kotak suara di antaranya kotak Suara TPS 01 dan TPS 06 Desa Mangoli Kecamatan Mangoli Tengah, sehingga pelaku YU lansung mengambil surat suara yang ada dalam kotak tersebut dan di bawanya ke rumah pelakunya di Desa Waitulia, Namun tidak berselang lama anggota kepolisian an. Aiptu Umar Fataruba bersama dua anggota PAM menjemputnya untuk dibawa ke kantor Polsek Mangoli Timur untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil pantauan terbitan.com. Kejadian upaya penggelapan surat suara sudah direncanakan oleh oknum JU Caleg DPRD Kabupaten Kepulauan Sula Dapil 3 dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dengan memanfaatkan anggota PPK Mangoli Tengah berenesial YU sebagai eksekutornya.

Untuk saat ini pelaku YU  sudah di amankan di Polsek Mangoli Timur untuk dimintai keterangan lebih lanjut dan masih menunggu anggota Gakkumdu dari Bawaslu Kepulauan Sula.

E-KORAN