Reporter : Admin Terbitan

MADIUN, terbitan.com – Dua wanita pengedar Sabu di amankan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa timur. Dua wanita ini merupakan jaringan Lapas Kelas 1 Madiun. Keduanya adalah Siti Artyasari (38)Warga Bukit Tunggal, Jekan Raya , Kota Palangkaraya dan Natasya (23) warga Dukuh Pakis, Surabaya.

Keduanya ditangkap di Eks lokalisasi Gude, desa Teguhan, kecamatan Jiwan, kabupaten Madiun. Kamis Malam, (02/05/2019)

Menurut Kabid Pemberantasan BNNP Jatim AKBP Wisnu Chandra, kedua wanita itu diamankan saat menerima paket narkoba jenis sabu seberat 4 kg, yang dikemas dalam kemasan Teh China. AKBP Wisnu Candra menjelaskan kronologi penangkapan dua pengedar tersebut berasal dari informasi Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau yang mengatakan bahwa ada narkoba masuk ke wilayah Jawa Timur yang akan ditransaksikan di karesidenan Madiun.

“Penangkapan ini kita berdasarkan informasi dari BNNP Riau yang mengatakan ada narkoba masuk yang area jual belinya di karisidenan Madiun, selain itu penjualannya juga random masuk ke Mojokerto dan Nganjuk,” jelas AKBP Wisnu Candra.

Wisnu Candra juga menambahkan bahwa narkoba tersebut dikendalikan dari dalam lapas kelas 1 Madiun dan saat ini BNNP Jatim sudah melayangkan surat permohonan untuk melakukan operasi di Lapas kelas 1 Madiun.

Informasi yang diperoleh, sabu tersebut berasal dari China, kemudian dikirim ke Malaysia lalu dipaketkan ke Riau untuk dikirim ke Jawa Timur.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (1) ,Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 UU RI No 35 Tahun 2009 Dengan ancaman hukuman Mati.

E-KORAN