Reporter : Moh. Darma

BONDOWOSO, terbitan.com – Dikatakan Arif Suryono, Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso, membenarkan, jika ratusan kepala desa (Kades) akan dimintai keterangan. Hal itu, terkait dugaan korupsi pengalokasian Dana Desa melalui program Gerakan Kesetaraan Berbasis Desa (Getar Desa)

Menurutnya pemanggilan Kades itu, sudah dilakukan sejak Juli-desember 2018 adalah semester pertama. Sementara Januari-Juni 2019 ini semester kedua.

“Memang sesuai Peraturan Bupati (Perbup) ada kegiatan pengalokasian DD melalui program Getar Desa. Namun disitu ada desa yang melakukan perbuatan atau penyimpangan yang melawan hukum,” katanya, Kamis(18/7/2019)

Informasi ini kata Arif, berawal dari temen media. Kemudian pihaknya menindaklanjutinya.

Lanjut Arif, Pertama pihaknya melakukan wawancara full baket. Kemudian dari hasil wawancara tersebut ada indikasi melawan hukum dan kemudian ditindak lanjuti dengan lid (penyelidikan) intel dan naik lagi ke lid Pidsus serta dik (Penyidikan) Pidsus umum dulu

“Selanjutnya, dari dik umum kita gelar lagi untuk menetapkan tersangkanya. Jadi proses penyelidikan dan penyidikan sudah selesai, tinggal ke dik umum dulu,” jelasnya.

Sedangkan jumlah anggaran Getar desa ini, sambung arif, sebanyak Rp 45 juta. Itupun tergantung melihat jumlah kelompoknya dan ini bisa berkembang.

“Kalau warga yang belajarnya banyak, maka akan berkembang sesuai dengan kelompoknya. Sesuai aturan Perbupnya,” ungkapnya.

Lebih tegas Arif, hasil temuan dari Kejari Bondowoso yaitu ada penyimpangan penggunaan dari anggaran itu sendiri. “Ada yang terlaksana tapi warga belajarnya tidak ada atau seakan-akan uang itu disilvakan ternyata tidak disilvakan

Ia juga menjelaskan jika Abdurahman,kepala DPMD sudah pernah dimintai keterangan di Kejari Bondowoso. “Karena tenaganya disini terbatas, tentunya sebanyak 209 Kades pemanggilannya secara bergantian,” pungkasnya.

E-KORAN