Reporter : Terbitan Jatim
|
Editor : Admin Terbitan

MADIUN,Terbitan.com – Terkait kasus dugaan korupsi dua proyek kolam renang di dua lokasi yang berbeda. Empat pejabat Kabupaten Madiun di periksa Tim penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun, Beberapa Nama itu adalah Tarji Camat Dagangan , Djoko Susilo Camat Gumarang saat ini dan Agus Jawari Mantan Camat Gumarang. penyidik juga memintai keterangan kepala bidang pengembangan pariwisata Pemkab Madiun, Mokh Hamzah Nugrohanto. Rabu (3/4/2024).

“Hari ini kita periksa camat dagangan dan dari dinas pariwisata, mantan camat gumarang dan yang menjabat sekarang kemarin(selasa) sudah kita mintai keterangan,” Terang Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Madiun, Ario Wibowo

Lebih Luas Ario mengatakan pemeriksaan empat pejabat pemerintah Kabupaten Madiun ini berterkaitan pembangunan proyek yang ada diwilayahnya.

“Proposal pembanguan dengan anggaran BKK itu pihak kecamatan harus melakukan verifikasi terhadap proyek tersebut juga memberikan rekomendasi proyek sehingga dapat dikerjakan,”Kata Ario.

Diketahui pembangunan dua kolam di dua lokasi yang berbeda ini mengunakan sumber angaran Bantuan Keuangan Khusus (BKK) dengan total anggaran Rp 1,5 miliar, Kejari Kabupaten Madiun sendiri sudah menaikkan status kasus dugaan korupsi dua proyek kolam renang yang mangkrak dari penyelidikan ke penyidikan

Dua proyek kolam renang yakni proyek pembangunan kolam renang tersebut di Dusun Mundu, Desa Gemarang, Kecamatan Gemarang, Kabupaten Madiun menghabiskan anggaran Rp 931 juta. Anggaran pembangunan kolam renang bersumber dari alokasi dana desa (DD) tahun anggaran 2019 sebesar Rp 561 juta dan Bantuan Keuangan Khusus Rp 370 juta pada 2021.

Selanjutnya proyek kolam renang Sukosari didanai bantuan keuangan khusus tahun 2022 senilai Rp 600 juta. Anggaran itu bersumber dari APBD yang peruntukkan dan pengelolaan ditetapkan oleh pemda untuk mempercepat pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat.

Hingga saat ini penyelidik sudah memeriksa sekitar 44 orang. Rinciannya 17 orang terkait pembangunan kolam renang di Desa Gemarang dan 27 orang terkait pembangunan kolam renang di Desa Sukosari.

Ario mengatakan pemanggilan saksi yang lainnya akan dilakukan usai hari raya idul fitri. Diantaranya Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), BPKAD Pemerintah Kabupaten Madiun, Dan pihak Anggota DPRD Kabupaten Madiun.

“Karena ini dari pokir (pokok pikiran) kita akan juga panggil sumbernya yaitu anggota DPRD yang yang mengajukan kegiatan ini,” tandas Ario.

Sementara untuk pihak Dinas Pariwisata Pemuda Dan Olahraga Kabupaten Madiun dimintai keterangan terakait standarisasi kolam dan kelayakan kolam yang bisa digunakan.

E-KORAN