Reporter : Admin Terbitan

SANANA, terbitan.com -Pejabat (Pj) Kepala Desa Fuata, Kecamatan Sulabesi Selatan, Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) Nasrul Panigfat ditetapkan sebagai tersangka lantaran mendukung dan mengajak masyarakat pada saat kampanye tatap muka oleh salah calon anggota DPR RI dari Partai Demokrat atas nama Hong Fince Hongarta di Pemilu 2019.

Kemudian Panwaslu Kecamatan Sulabesi Selatan melakukan laporan ke bawaslu terkait dengan pelengaran tersebut sesuai dengan Nomor Regester 16/TM/PL/Kab/32.08/IV/2019 pada hari Senin Tanggal 08 April 2019.

Atas perlakuan nekatnya itu, akhirnya Nasrul Panigfat terancam hukuman tiga tahun penjara. “Tadi siang tersangka sudah diserahkan ke Jaksa untuk menunggu jadwal persidangan,” kata Kasipidum Kajari Kabupaten Kepulauan Sula, M. Marantika kepada terbitan, com melalui via telepon, Kamis (09/05/2019).

Marantika mengatakan, Nasrul Panigfat disangkakan melanggar tindak pidana pelanggaran Pemilu sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017.

Yang bersangkutan ini terjerat pasal 490 UU nomor 7 tahun 2017 sebagaimana disebutkan setiap kepala desa atau sebutan lain yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu dalam masa kampanye, dipidana dengan pidana penjara
paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp. 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah),” ungkapnya.

Saat ini, lanjutnya, Nasrul telah menjalani pemeriksaan intensif sebagai tersangka. Namun Nusrul tidak ditahan. “Sesuai hasil penyelidikan berkas perkara (BAP) sudah P21 dan menunggu pelimpahan ke hakim pengadilan Sanana,” ujar Marantika.

E-KORAN